Lelang mobil sitaan pajak, Avanza hanya Rp 71 juta

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:17 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak, Avanza hanya Rp 71 juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil sitaan pajak, Avanza hanya Rp 71 juta


LELANG MOBIL -  Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak kembali dilaksanakan dengan harga murah, hanya Rp 71 juta. Obyek Lelang mobil murah ini berupa Toyota Avanza tahun 2010.

Sesuai situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi yang dilakukan KPP Jakarta Tambora.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 5 November 2020 pukul 11.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 4 November 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, Jakarta Barat. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Baca juga: Demo anti-Prancis meluas, Bangladesh, Pakistan, India boikot produk Prancis

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Avansa 1300E, Tahun 2010, Nopol B.1587 BKE, Warna Silver Metalik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 71.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 14.200.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Hanya Rp 100-an juta, lelang mobil sitaan pajak Honda Freed & Honda City

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Tambora, jalan Roa Malaka Selatan No.4-5, Jakarta Barat.
  • Telp.021-6912121/HP.081226140134

Selanjutnya: Asyik, upah minimum provinsi di wilayah ini tetap naik untuk tahun 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru