LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak kembali diselenggarakan pada November ini. Obyek Lelang mobil sitaan pajak ini terdiri dari lima unit kendaraan yang dilelang per unit.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi.
Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia . Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus dilakukan sebelum batas akhir.
Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil masing-masing. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.
Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Baca juga: Hanya di Eraspace, harga iPhone 11 diskon hingga Rp 2 juta per November
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
1. Lelang mobil sitaan pajak Volvo S80
- Obyek lelang: 1 unit mobil Volvo S80 2.9L AT, Tahun 2003, B 1499 WZ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 39.200.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 7.840.000
- Batas Akhir Jaminan: 24 November 2020
- Batas Akhir Penawaran: 25 November 2020 jam 11:00 WIB
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Simak daftar lelang mobil sitaan pajak lain di halaman selanjutnya