Lelang mobil dinas pajak, harga limit mulai Rp 50 juta, ada Panther Touring & Baleno

Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:38 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas pajak, harga limit mulai Rp 50 juta, ada Panther Touring & Baleno

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil dinas pajak, harga limit mulai Rp 50 juta, ada Panther Touring & Baleno


2. Lelang mobil dinas Isuzu Panther Touring 25 MT B 1703 GQ

  • Obyek lelang: 1 unit Isuzu Panther Touring 25 MT B 1703 GQ warna abu-abu
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 65.536.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 22.900.000
  • Batas akhir jaminan: 14 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 15 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Lelang mobil dinas BPJS Ketenagakerjaan, Avanza hanya Rp 44 juta

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas ini dapat melihat kondisi kendaraan pada Jumat, 11 Desember 2020 pukul 10.00-16.00 WIB bertempat di Basement 2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta Selatan.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi panitia lelang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, JB Tower Lantai 17, Jalan Kebon Sirih No.48-50, Jakarta Pusat, Telepon (021) 3454070.

Selanjutnya: China akan beri gratis vaksin corona ke negara lain, tapi ada syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru