Lelang mobil dinas Avanza hanya Rp 71 juta ditutup hari ini

Rabu, 04 November 2020 | 11:14 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Avanza hanya Rp 71 juta ditutup hari ini

ILUSTRASI. Lelang mobil dinas Avanza hanya Rp 71 juta ditutup hari ini


LELANG MOBIL -   Jakarta. Lelang mobil dinas berupa Toyota Avanza ini jangan sampai dilewatkan. Pendaftaran lelang mobil dinas Toyota Avanza tersebut ditutup hari ini, Rabu 4 November 2020. Obyek yang dilelang adalah Avanza tahun 2010 dengan harga penawaran minimal Rp 71 juta.

Sesuai situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III. Lelang mobil dinas tersebut merupakan aset negara di KPP Jakarta Tambora.

Lelang mobil dinas Toyota Avanza ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 5 November 2020 pukul 11.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil dinas Toyota Avanza ini paling lambat pada 4 November 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, Jakarta Barat. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Baca juga: Promo Tupperware November 2020 edisi dapur cantik, ada gratis Rice Bowl

Lelang mobil dinas Toyota Avanza ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil dinas Toyota Avanza. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Toyota Avanza tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Toyota Avanza

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Avansa 1300E, Tahun 2010, Nopol B.1587 BKE, Warna Silver Metalik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 71.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 14.200.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Hanya Rp 100-an juta, lelang mobil sitaan pajak Honda Freed & Honda City

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Toyota Avanza silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Tambora, jalan Roa Malaka Selatan No.4-5, Jakarta Barat. Telp.021-6912121/HP.081226140134

Selanjutnya: Asyik, upah minimum provinsi di wilayah ini tetap naik untuk tahun 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru