Terkait legalitas rumah atau properti yang disita bank, Ali menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir. "Kalau masalah legal harusnya sudah aman tidak perlu khawatir karena semua surat sudah diverifikasi oleh bank," katanya.
Sebagai informasi, saat ini bank- bank BUMN memberikan fasilitas pencarian rumah-rumah sitaan di seluruh Indonesia via online. Aset properti yang disita dari debitur tersebut berstatus rumah lelang.
Baca Juga: Ada lelang rumah murah sitaan bank BUMN, cek linknya di sini
Setelah menemukan rumah yang cocok, nasabah bisa mendatangi kantor cabang bank Himbara setempat untuk mengajukan pembelian rumah lelang.
Berikut portal resmi pencarian rumah murah sitaan bank di 4 bank BUMN atau Himbara:
- Bank BTN: https://rumahmurahbtn.co.id/
- Bank Mandiri: https://lelang.bankmandiri.co.id/
- Bank BNI: https://lelangagunan.bni.co.id/
- Bank BRI: https://infolelang.bri.co.id/ (Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Rumah Sitaan Bank BUMN Berharga Murah? Simak Tips Ini"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News