Kurs pajak hari ini 25 November-1 Desember, rupiah loyo terhadap mayoritas mata uang

Rabu, 25 November 2020 | 12:36 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 25 November-1 Desember, rupiah loyo terhadap mayoritas mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 25 November-1 Desember, rupiah loyo terhadap mayoritas mata uang.


Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Otot mengendur, rupiah spot ke Rp 14.093 per dolar atau melemah 0,27% jelang siang

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 25 November-1 Desember 2020 18-24 November 2020 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.150,00 14.128,00 22,00
2. Dollar Australia 10.333,18 10.274,02 59,16
3. Dollar Kanda (CAD) 10.814,07 10.787,22 26,85
4. Kroner Denmark (DKK) 2.253,64 2.241,58 12,06
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.825,15 1.822,02 3,13
6. Ringgit Malaysia 3.456,07 3.425,70 30,37
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 9.796,33 9.687,72 108,61
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.569,00 1.550,22 18,78
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.784,41 18.657,46 126,95
10. Dolar Singapura (SGD) 10.536,27 10.479,16 57,11
11. Kroner Swedia (SEK) 1.643,33 1.633,09 10,24
12. Franc Swiss (CHF) 15.530,68 15.450,69 79,99
13. Yen Jepang (JPY) 13.622,80 13.455,30 167,50
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,68 10,66 0,02
15. Rupee India (INR) 190,53 189,76 0,77
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.274,34 46.174,94 99,40
17. Rupee Pakistan (PKR) 88,84 89,23 -0,39
18. Peso Philipina (PHP) 29.330,00 292,62 29.037,38
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.772,96 3.766,86 6,10
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 76,20 76,08 0,12
21. Bath Thailand (THB) 467,30 467,11 0,19
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.533,37 10.471,63 61,74
23. Euro (EUR) 16.787,84 16.694,82 93,02
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.157,70 2.139,81 17,89
25 Won Korea (KRW) 12,74 12,70 0,04

*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Beban utang pemerintah membengkak di tengah merosotnya penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru