Ini ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK

Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:13 WIB Sumber: Kompas.com
Ini ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK

ILUSTRASI. Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menata barang bukti perlengkapan komputer saat rilis kasus peminjaman online ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).


PINJAMAN ONLINE - JAKARTA. Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini. Dengan segala kepraktisan dan kemudahannya, pinjaman online bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masalah keuangan.

Namun sebaliknya, jika tidak menggunakannya dengan cermat, pinjaman online justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari. Oleh karena itu, bijaklah sebelum menggunakan pinjaman online.

Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Baca Juga: Tanggapi Pinjol Ilegal, OJK Gerak Cepat Perbaiki Sistem Pinjol

Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengeceknya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.

Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahaan pinjaman online tersebut ilegal. OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online, yaitu:

  • Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Baca Juga: Nasabah pinjol ilegal tak usah bayar cicilan lagi meski ditagih

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMA atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal.
  2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
  3. Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
  4. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
  5. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut OJK, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal.
Penulis: Wahyuni Sahara

Baca Juga: OJK sebut bunga pinjaman fintech masih bisa lebih rendah dari kesepakatan industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru