Harta benda aman, hidup lebih tenang (selesai)

Kamis, 03 November 2011 | 11:00 WIB   Reporter: Epung Saepudin
Harta benda aman, hidup lebih tenang (selesai)

ILUSTRASI. Gedung?Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


JAKARTA. Beragam pilihan asuransi umum tersedia untuk melindungi harta benda Anda. Banyak tawaran, tapi Anda perlu sesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang paling dekat agar bisa mendapatkan nilai manfaat secara maksimal.

Nah, selain asuransi harta benda (properti) yang sudah dibahas sebelumnya, KONTAN mencoba mengulas beberapa jenis asuransi umum lainnya, dan pelbagai risiko yang bisa terjadi, yaitu sebagai berikut:

Asuransi Kendaraan

Saat ini tingkat kecelakaan di jalan masih tinggi. Lebaran lalu saja, tercatat 682 orang tewas dalam 4.071 kecelakaan. Lantaran masih tinggi angka itulah, asuransi kendaraan juga ikut terkerek peminatnya. Asuransi ini memberikan perlindungan atas risiko kerusakan atau kehilangan bagi sepeda motor atau mobil.

Sejumlah perlindungan diberikan dalam asuransi ini terutama berkaitan dengan kejadian tabrakan, tergelincir, kerusakan, atau juga pencurian. Ada juga yang memberikan ganti rugi apabila kendaraan bermotor rusak akibat kebakaran, huru-hara, banjir, atau kesalahan mekanik saat memperbaiki kendaraan.

Adira Insurance memiliki beberapa produk asuransi kategori ini, seperti Autocillin dan Motopro. Autocillin, misalnya, memberikan fasilitas derek gratis bagi penggunanya. Khusus untuk asuransi kendaraan, Adira mengklaim memiliki layanan lengkap seperti emergency roadside assistance alias bantuan untuk keadaan darurat di jalan dan ambulans. "Itu merupakan bukti keseriusan kami melayani," ujar Willy.

Sementara, Motopro melindungi sepeda motor dari kerugian kerusakan akibat tabrakan, kecelakaan sepihak, kebakaran, atau pencurian dengan nilai pergantian lebih 75% dari harga motor. Ada juga biaya pengobatan bagi tertanggung akibat kecelakaan berkendara. Penggantian minimum
Rp 150.000 dan maksimum Rp 1,5 juta selama masa pertanggungan. Premi minimum sebesar Rp 100.000 dan biaya polis sebesar Rp 35.000.

Selain Adira, PT Allianz Utama Indonesia juga memiliki beberapa asuransi Kendaraan yakni AlliSya Mobil. Selain melindungi dari kerusakan atau tabrakan, manfaatnya juga diberikan berupa pertanggungan bagi supir dan penumpang dan yang mengalami kecelakaan dengan nilai pertanggungan mulai Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar.

Perhitungan premi untuk asuransi Asuransi Mobilku Allianz yaitu pemilik mobil X seharga Rp 150 juta dikenakan tarif premi sebesar 2,655% dari harga mobil, plus Rp 111.000 untuk perlindungan tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, dan biaya rumah sakit dan ditambah dengan biaya administrasi dan meterai sebesar Rp 22.000. Dengan demikian, jumlah premi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 4.115.500 [(2,655% x Rp 150 juta) + Rp 111.000 + Rp. 22.000].

Asuransi ini tak hanya melindungi manakala terjadi kecelakaan, namun juga meliputi kejadian huru-hara, tindakan terorisme dan sabotase, serta bencana alam. Di samping itu juga memberikan perlindungan terhadap risiko kematian, cacat total tetap atau sebagian, serta santunan biaya pengobatan atas kecelakaan yang dialami oleh pengemudi dan atau penumpang kendaraan.

Sementara itu, Asuransi Jaya Properti juga memiliki produk asuransi kendaraan yakni JaPro Car dan JaPro Motor. Ada dua pilihan yakni Total Lost yang akan meliputi pergantian akibat pencurian, perampasan, dan penodongan. Jika terkena kebakaran mendapatkan pergantian di atas 75% harga motor. Jika ingin lebih aman, Anda bisa memilih produk komprehensif yang memberikan perlindungan tambahan jika ada kejadian hipnotis, kerusuhan, dan jika mengalami kecelakaan.

Nicolaus Prawiro, Presiden Direktur Jaya Proteksi, mengatakan, premi tergantung dari tingkat risiko dan kondisi objek yang dipertanggungkan. "Premi akan dihitung setelah survei risiko terhadap objek yang dipertanggungkan," ujarnya.

Asuransi Pengangkutan

Asuransi pengangkutan atawa yang lazim disebut marine cargo insurance memberikan payung bagi barang yang diangkut dari suatu daerah ke daerah lain. Pengangkutan ini bisa menggunakan jalur darat, air, maupun udara.

Direktur Ritel Asuransi Jasindo, Soeranto, mengatakan, asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian yang ditimbulkan karena bahaya laut dan bahaya kecelakaan yang mungkin terjadi selama pengangkutan barang sejak barang meninggalkan gudang awal baik dengan menggunakan kapal laut, truk, kereta api, pesawat udara atau kombinasi ketiganya sampai barang tiba di tempat tujuan akhir.

Asuransi ini juga memberikan jaminan pengangkutan, baik ekspor, impor dan antar pulau sejak barang meninggalkan gudang pengiriman/ gudang awal melalui rute perjalanan yang normal/wajar dan berakhir pada saat barang diterima di gudang tujuan atau tempat yang disebutkan dalam polis.

Namun, ada beberapa syarat untuk mendapatkan asuransi pengangkutan ini. Orang yang mengajukan asuransi itu harus mempunyai kepentingan atas benda tersebut atau insurable interest. Atau, orang yang mengajukan asuransi Jasindo Pengangkutan itu memiliki kepentingan keuangan yang melekat pada kargo atau barang yang diangkut.

Barang yang bisa diangkut bisa berupa general cargo, containers, barang curah, barang muatan khusus, dan barang berbahaya. "Batu permata/ perhiasan termasuk emas, pengangkutan pita cukai, surat-surat berharga dan uang," ujar Soeranto. Besaran premi dihitung dan ditentukan oleh harga dan jenis barang serta alat pengangkutnya.

Tak jauh beda, Adira Cargo Insurance juga memberikan perlindungan hampir sama dengan Jasindo. Adira Cargo Insurance secara umum melindungi barang-barang pada saat transportasi, baik darat, laut atau udara, terhadap kerugian finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, tenggelam, karam, terbakar, pencurian, dan gempa bumi. "Kecelakaan yang terjadi saat memasukkan atau menurunkan muatan juga dicover," ujar Willy.

Asuransi Perjalanan

Asuransi ini sangat cocok untuk mereka yang sering bepergian. Adira Travel Insurance memberikan perlindungan pada mereka yang suka berpergian, baik dalam maupun luar negeri. Asuransi ini menanggung jika terjadi kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan, juga biaya pengobatan dan rawat inap, serta evakuasi medis darurat.

Adapun premi produk individu ini mulai dari US$ 16 untuk empat hari perjalanan hingga US$ 83 untuk 30 hari perjalanan. Adapun premi untuk keluarga sebesar US$ 27 untuk 30 hari dan US$ 147 untuk 30 hari. Polis asuransi berlaku di seluruh dunia dengan nilai tanggungan maksimal yakni US$ 100.000.

Jasindo Travel memfokuskan pada perlindungan atas kecelakaan dalam seluruh perjalanan, baik di darat, laut, atau udara, selama tujuh hari. Biaya premi bervariasi, mulai Rp 20.000 dengan tanggungan mencapai

Rp 200 juta. Nilai pertanggungan bisa dihitung berdasarkan keinginan nasabah. "Kupon produk ini tersedia di bandara dan pelabuhan," ujar Soeranto.

Jasindo juga mengeluarkan asuransi Jasindo Mudik. Cukup membayar Rp 5.000, Anda bisa mendapatkan pertanggungan senilai Rp 25 juta (jiwa dan cacat tetap), dan Rp 2,5 juta (perawatan akibat kecelakaan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru