Hari terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Depok, harga Rp 400-an juta

Selasa, 01 September 2020 | 08:30 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hari terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Depok, harga Rp 400-an juta

ILUSTRASI. Hari terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Depok, harga Rp 400-an juta


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah sitaan bank di Kota Depok ini jangan sampai terlewatkan. Hari ini adalah batas akhir pendaftaran lelang rumah murah di Kota Depok dengan harga Rp 400-an juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank ini berupa satu unit tanah dan bangunan di perumahan di Kota Depok. Jika Anda ingin punya rumah dengan harga terjangkau, jangan lewatkan kesempatan lelang rumah ini.

Baca juga: Tupperware promo September 2020 baru dimulai, ada tumbler, eco bottle, bowl set dll

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah ini harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank. Untuk mengikuti lelang rumah di Kota Depok tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah murah di Tugu, Cimanggis

  • Obyek lelang : tanah dan bangunan SHM 11036, LT 127 M2 di Jl. Pringgodani No. 8, RT. 007/RW. 10, Kel. Tugu, Kec. Cimanggis, Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 474.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 142.200.000
  • Batas Akhir Jaminan : 1 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 2 September 2020 jam 10:45 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Inilah daftar minuman dan makanan penyebab kanker usus, pembunuh Raja Wakanda

Karena lelang rumah sitaan bank berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan bank diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru