LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta digelar hingga 15 September 2020. Lelang mobil murah ini berupa satu unit Suzuki Grand Vitara tahun 2007.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas tersebut milik Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Mobil yang dilelang berupa Suzuki Grand Vitara 2.0 tahun 2007 nomor polisi B 2195 SQ berwarna hitam metalik.
Lelang mobil ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 15 September 2020 pukul 13.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 14 September 2020.
Lelang mobil dinas ini ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Baca juga: Orang ini masuk jajaran 400 orang terkaya di dunia berkat pandemi Covid-19
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil dinas Suzuki Grand Vitara 2.0 B 2195 SQ
- Obyek lelang: Suzuki Grand Vitara 2.0 tahun 2007 nomor polisi B 2195 SQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 44.637.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 22.318.500
- Batas Akhir Jaminan: 14 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 15 September 2020 jam 13:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Katalog promo Tupperware September 2020, ada potongan harga untuk pisau
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Aanwijzing: Senin tanggal 14 September 2020 Jam 10.00 s/d. 15.00 WIB di Basement 3 Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais No.05 Jakarta Pusat. CP.: Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Telp.021-3863928
Selanjutnya: Ini 10 makanan peningkat daya tahan tubuh untuk cegah Covid-19, selain buah & sayur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News