Lelang rumah sitaan bank di Karawaci, Tangerang
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Bukit Hijau Karawaci, Kabupaten Tangerang, SHM 03553 tanggal 10 September 2013, luas tahan 72 M2
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 321.900.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 96.570.000
- Batas Akhir Jaminan : 22 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 23 September 2020 jam 11:10 WIB
Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Baca juga: Ini daftar potongan harga mobil baru di Auto 2000 September, tembus Rp 30 juta
Lelang rumah sitaan bank di Lebakwangi, Sepatan Timur
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di SC-10 No.7, Desa/Kel.Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, SHM No. 02665/Lebakwangi, luas tanah 72 m2
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 300.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 60.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 22 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 23 September 2020 jam 14:40 WIB
Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.
Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I/II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Selanjutnya: Inilah penantang Innova, tapi harga mobil ini bersaing dengan Avanza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News