MENCARI KERJA - Jakarta. Anda akan bekerja di wilayah Jakarta, Banten, atau Jawa Barat (Jabar)? Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jakarta, Banten, dan Jabar tahun 2022 ini penting untuk Anda ketahui.
Upah Minimum Provinsi (UMP) serta UMK penting diketahui oleh pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterima saat bekerja nanti.
Di sisi lain, daftar UMP dan UMK juga penting bagi perusahaan karena dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada.
Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK-nya, maka UMK yang berlaku di wilayah kabupaten/kota tersebut adalah UMP.
Baca Juga: 2 Hari Lagi, Ini Link dan Cara Lihat Pengumuman Hasil UTBK-SBMPTN 2022
Daftar UMK di Jakarta dan Banten 2022
Khusus wilayah DKI Jakarta, tidak berlaku UMK namun berlaku UMP yaitu sebesar Rp 4.641.8854,00. Sedangkan di wilayah Banten berlaku UMK yang besarannya berbeda tergantung dengan kabupaten/kota.
Daftar UMK di wilayah Banten tahun 2022 diantaranya:
- Pandeglang Rp 2.800.292,64
- Lebak Rp 2.773.590,40
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
- Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
- Kota Tangerang Rp 4.285.798,90
- Cilegon Rp 4.340.254,18
- Kota Serang Rp 3.850.526,18
- Tangerang Selatan Rp 4.280.214,51
Daftar UMK di Jabar tahun 2022
UMP Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.31. Sedangkan daftar UMK di wilayah-wilayah di Jabar tahun 2022, diurutkan dari UMK terbesar ke yang terkecil sebagai berikut.
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Depok Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
Baca Juga: Sebentar Lagi DIbuka, Ini Syarat Daftar Beasiswa Reguler LPDP Tahap 2 Tahun 2022
7. Purwakarta Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9. Cimahi Rp 3.272.668,50
10. Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
12. Sumedang Rp 3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14. Subang Rp 3.064.218,08
15. Cianjur Rp 2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17. Indramayu Rp 2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,50
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22. Majalengka Rp 2.027.619,04
23. Garut Rp 1.975.220,92
24. Kuningan Rp 1.908.102,17
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Irregular Verb yang Biasa Dipakai dalam Kalimat Bahasa Inggris
25. Ciamis Rp 1.897.867,14
26. Pangandaran Rp 1.884.364,08
27. Banjar Rp 1.852.099,52
Demikian informasi tentang daftar lengkap UMK di Jakarta, banten, dan Jabar tahun 2022. Anda bisa memakai daftar ini sebagai acuan untuk melakukan penawaran gaji saat wawancara kerja, khususnya di perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Banten, atau Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News