Boleh pilih, lelang rumah sitaan bank di Depok, murah hanya Rp 200-an juta

Kamis, 24 September 2020 | 07:53 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Boleh pilih, lelang rumah sitaan bank di Depok, murah hanya Rp 200-an juta

ILUSTRASI. Ilustrasi lelang rumah Rp 200 juta di Depok


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah sitaan bank kembali digelar oleh KPKNL Bogor. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk beberapa bidang tanah dan bangunan di Kota Depok, Jawa Barat dengan harga penawaran sekitar Rp 200-an juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut berlokasi di Cimanggis dan Bojongsari, Depok. Rumah dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM).

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Baca juga: Catat 7 gejala Covid terbaru, dari silent hypoxia, dehidrasi, kebingungan, dll

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di Depok tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

1. Lelang rumah sitaan bank SHM 05242/Mekarsari

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 05242 luas 146 m2 berikut bangunan di Jl Tipar RT 03/07 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 200.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 60.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 30 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 1 Oktober 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang rumah sitaan bank lainnya

2. Lelang rumah sitaan bank di Bojongsari, Depok

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan seluas 84 m² SHM No. 4354 Blok F No. 3 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 267.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 53.400.000
  • Batas Akhir Jaminan : 30 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 1 Oktober 2020 jam 11:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: China dituding pengaruhi Barbados untuk merdeka penuh dari Kerajaan Inggris

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: China dituding pengaruhi Barbados untuk merdeka penuh dari Kerajaan Inggris

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru