Belum bayar listrik? Catat, ini rincian denda telat bayar listrik PLN

Senin, 21 September 2020 | 08:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Belum bayar listrik? Catat, ini rincian denda telat bayar listrik PLN


PLN - Setiap pelanggan listrik PLN pascabayar diwajibkan untuk melakukan pembayaran listrik. Batas pembayaran listrik yakni tanggal 20 setiap bulannya yang masih berlaku hingga tahun 2020 ini. 

Media pembayaran listrik pun sudah banyak seperti ATM, mobile banking, e-commerce, kantor pos, dan lainnya.

Denda telat bayar listrik akan dikenakan bagi pelanggan PLN yang terlambat membayar listrik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017. 

Disebutkan jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Lantas, berapa denda jika terlambat bayar listrik?

Baca Juga: ​Terakhir 30 September, ini syarat dan cara tambah daya PLN bayar Rp 170.845

Denda telat bayar listrik PLN 

Pelanggan memeriksa meteran listrik PLN. Denda telat bayar listrik dikenakan bagi pelanggan PLN yang terlambat membayar listrik.

Berikut rincian besaran denda keterlambatan bayar listrik PLN:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA) : Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA : Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA : Rp 5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA : Rp 10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA : Rp 50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA : 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA : 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Baca Juga: Pemerintah masih punya utang Rp 55,73 triliun ke BUMN

Pemutusan listrik 

Pencatatan meteran listrik PLN. Pelanggan yang terlambat membayar listrik akan terkena denda bayar listrik PLN.

Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak.

Jika tagihan belum dibayar 60 hari dari pemutusan sementara, PLN berhak melakukan bongkar rampung instalasi PLN. Seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Sebelum pembongkaran, PLN terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik.

Apabila pelanggan perlu listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan & membayar biaya Pasang Baru ditambah pelunasan tagihan listrik sebelumnya.

Selanjutnya: Akar Masalah Ledakan Tagihan Listrik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru