Apa Itu Coretax dari DJP? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Akses Wajib Pajak

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:38 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Coretax dari DJP? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Akses Wajib Pajak

ILUSTRASI. Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam sistem perpajakan Indonesia dengan diberlakukannya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penggantian sistem DJP Online ke Coretax.


PAJAK - JAKARTA. Kenali apa itu Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di awal tahun 2025, DJP meluncurkan sistem baru yang bisa diakses oleh wajib pajak untuk berbagai urusan perpajakan.

Coretax DJP merupakan sistem inti perpajakan yang diperkenalkan sebagai bagian dari transformasi digital dalam administrasi perpajakan.

Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

Baca Juga: Baru Meluncur, Akses Coretax System Tersendat dan Dikeluhkan Wajib Pajak

Pemadanan NIK-NPWP oleh DJP

Dengan Coretax DJP, proses perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, baik bagi wajib pajak maupun pihak DJP.

Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

Baca Juga: Coretax Gagal Berjalan Mulus, Aktivitas Bisnis Ikut Terhambat

Fungsi Coretax DJP

Simak penjelasan terkait beberapa tujuan pembentukan Coretax oleh DJP.

  • Pengelolaan Data Terpusat: Coretax DJP mengintegrasikan data perpajakan dalam satu sistem, memudahkan pengelolaan informasi wajib pajak.
  • Kemudahan Pelaporan Pajak: Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak secara real-time dan online, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.
  • Meningkatkan Transparansi: Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih transparan.
  • Efisiensi Proses: Mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dengan menyediakan akses mudah ke layanan perpajakan.
  • Pendukung Analisis Data: Coretax DJP memanfaatkan teknologi data analytics untuk membantu DJP dalam membuat kebijakan berbasis data.

Baca Juga: Memudahkan Wajib Pajak

Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.

Bagi yang belum memiliki akses layanan elektronik DJP (DJPOnline), bisa ikuti panduan ini.

Cara Akses Coretax DJP

Simak panduan untuk ases Coretax yang diluncurkan oleh DJP.

  • Kunjungi situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id.
  • Cari menu Coretax.
  • Atau Anda bisa akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  • Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
  • Klik menu "Akses Coretax".
  • Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan.
  • Pilih bahasa yang akan digunakan.
  • Masukkan captcha Klik "Login".

Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025

Cara Login Coretax DJP

Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi.

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau HP.
  • Masukkan email saat memilih surat elektronik atau nomor HP jika memilih nomor HP.
  • Masukkan kode captcha.
  • Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim".
  • Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
  • Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS.
  • Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
  • Anda bisa akses akun Coretax.

Nantinya, Anda perlu membuat passphrase yang berbeda sebagai tanda tangan. Apabila terdapat pertanyaan dan dukungan dapat disampaikan melalui:

  • Kring pajak 1500200
  • Live chat pada pajak.go.id
  • Saluran email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id
  • Mention X (Twitter) @kringpajak

Itulah penjelasan terkait apa itu Coretax yang diluncurkan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak.

Selanjutnya: AS Masukkan Raksasa Teknologi China Tencent ke Daftar yang Bekerjasama dengan Militer

Menarik Dibaca: Apa Itu Letterboxd yang Lagi Viral di TikTok? Pecinta Film Wajib Punya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru