Agar aset si lajang berada di tangan berwenang (2)

Jumat, 27 Januari 2012 | 11:00 WIB   Reporter: Anastasia Lilin Y
Agar aset si lajang berada di tangan berwenang (2)

ILUSTRASI. Asuransi Jasa Indonesia alias?Asuransi Jasindo


JAKARTA. Tak perlu menunggu hingga Anda memiliki pasangan dan beranak banyak. Saat masih lajang pun surat warisan penting dibuat. Tujuannya agar aset yang dimiliki bisa dimanfaatkan dengan baik ketika si lajang tak lagi bisa memanfaatkannya.

Para perencana keuangan sepakat bahwa tak ada patokan baku dalam membuat atau mengajukan surat kuasa dan warisan. Namun, setidaknya ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Berikut ulasannya.

Beberapa hal yang harus dimuat

Freddy Pieloor, perencana keuangan MoneynLove Financial Planning and Consulting memerinci, ada empat hal yang harus dimuat dalam surat warisan. Pertama, daftar semua aset yang dimiliki oleh seorang lajang. Oh, iya, selain daftar kekayaan, utang dan piutang juga menjadi bagian yang tak boleh dilewatkan untuk dimasukkan dalam daftar.

Kedua, membuat daftar yang rapi yang berisi semua dokumen yang berkaitan dengan investasinya. Dokumen ini menyangkut dokumen saat awal investasi dilakukan hingga perkembangannya di kemudian hari. Penyusunan fail data yang rapi memudahkan ahli waris atau pihak yang berwenang ketika akan melakukan tindakan atas aset yang diwariskan.

Ketiga, lokasi penyimpanan dokumen. Freddy bilang, penyimpanan semua dokumen juga harus dicantumkan dengan jelas dalam surat warisan agar mudah dicari oleh ahli waris. Keempat, mengenai komposisi pembagian aset, siapa ahli warisnya dan kapan waktu penyerahan asetnya. Hal ini tentu menjadi hak pribadi si lajang sebagai pemilik aset.

Namun, di luar perhitungan sendiri yang dibuat oleh si lajang, dia bisa mengacu pada salah satu dari tiga aturan hukum yang berlaku di Tanah Air, yakni hukum perdata, hukum agama, atau hukum adat.

Jika penerima waris, kebetulan, secara hukum, belum dianggap dewasa, harta akan dikelola oleh wali waris hingga penerima waris dewasa. Untuk penunjukan wali waris ini, pemilik harta bisa memilih orang yang menurutnya bisa dipercayai. “Bisa menunjuk pihak notaris juga sebagai wali waris yang dianggap netral,” kata Perencana keuangan dari TGRM Financial Planning Services Taufik Gumulya.

Ketentuan dewasa berdasar sejumlah beleid undang-undang (UU) memang berbeda. Namun mengacu Pasal 330 Kitab UU Hukum Perdata, mereka yang disebut dewasa adalah yang berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah sebelumnya.

Legalisasi lewat notaris

Demi menghindari potensi pertikaian yang bisa terjadi, sebaiknya, surat kuasa dan waris-an dibikin secara legal di bawah akta notaris. “Kalau perlu menggunakan jasa pengacara juga, sebagai pihak yang mengerti hukum, agar bisa diketahui konsekuensi hukum apa yang bisa terjadi ke depannya,” ujar Rakhmi Permatasari, perencana keuangan dari Safir Senduk & Rekan.

Dengan kata lain, para perencana keuangan menegaskan bahwa dokumen hitam di atas putih plus meterai saja tidak cukup. Selain kurang kuat dari sisi hukum, pembuatan surat kuasa atau waris yang hanya disusun secara kekeluargaan justru bisa memicu masalah saat ahli waris akan melakukan eksekusi aset.

Ambil contoh, ketika ahli waris ingin mengeksekusi dana yang disimpan di bank. Jika bukti kewenangan untuk mencairkan dana itu diragukan oleh bank, harus dilakukan pembuktian dahulu di pengadilan.

Di balik manfaat berupa legalisasi hukum, menggunakan jasa notaris atau pengacara menuntut si lajang biaya lebih. Freddy menggambarkan, biaya untuk jasa itu bervariasi.

Menurutnya, ada kantor notaris yang membebankan biaya pukul rata sekitar Rp 5 juta. Sementara, kantor notaris lain mengutip biaya berdasarkan persentase aset. Besarnya bisa sampai 1%–2,5% dari total aset yang dikelola. Lalu, ada juga sejumlah kantor notaris yang memungut bayaran berdasarkan tingkat kompleksitas pengelolaan aset sang pemilik dana. Misalnya, sang pemilik dana menginginkan proses pencairan dananya dilakukan bertahap dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan perkembangan usia pewaris dananya.

Perlu diperbarui

Meski surat kuasa dan warisan sudah dibuat dan disahkan oleh notaris, bukan berarti isi di dalamnya adalah harga mati. Para perencana keuangan justru menyarankan agar surat kuasa dan warisan ini ditilik ulang secara rutin. Misalnya, satu tahun sekali.

Tapi, proses perubahan tak perlu ekstrem dan sering. Misalnya hingga beberapa kali dalam setahun. Selain biaya yang harus dipikirkan, efektivitas juga menjadi pertimbangan para perencana keuangan. “Setahun sekali saja sudah cukup atau sepanjang ada perubahan aset,” ujar Taufik.

Cara membatalkan surat kuasa atau warisan ini tidak sulit. Si lajang sebagai pembuat surat tinggal merobeknya di depan notaris. Bersamaan dengan itu, ketentuan yang ada di dalamnya otomatis gugur.

Hambatan proses eksekusi

Yang harus Anda ingat, meski surat kuasa dan warisan sudah dibuat, bukan berarti potensi konflik atas perebutan harta bisa seketika itu juga dihindari. Taufik bercerita, konflik para ahli waris inilah yang kerap menghambat proses eksekusi aset. Potensi konflik ini semakin besar jika harta yang dibagikan besar dan jumlah ahli warisnya banyak.

Tak heran jika muncul kasus gugatan di pengadilan. Jika terjadi gugatan tersebut, biasanya proses eksekusi akan tersendat atau bahkan ditangguhkan hingga permasalahan rampung. Jadi, “Sebenarnya sejauh ahli warisnya rukun, proses eksekusi bisa dilakukan dengan cepat,” catat Taufik. Surat kuasa dan waris yang detail mengurangi potensi konflik ini.

Tuntas sebelum menikah

Menuntaskan perkara pembagian warisan sebelum seorang lajang melangsungkan pernikahan penting dilakukan. Freddy menjelaskan, selama seseorang melajang, secara hukum, harta yang dimilikinya akan jatuh ke tangan kedua orangtuanya jika dia meninggal dunia.

Jika kebetulan si lajang mengadopsi seorang anak, anak angkat ini bisa menggantikan posisi orangtua tersebut. Namun, setelah menikah, Freddy bilang, harta yang dimiliki oleh seorang lajang otomatis menjadi milik pasangannya jika dia meninggal.

Namun, ketika seorang lajang yang ingin mewariskan semua atau sebagian hartanya kepada orangtuanya karena merasa ingin berbakti kepada orangtua, Freddy menyarankan agar dia memberikannya sebelum menikah. “Misalnya, ingin memberikan tanah, sebaiknya segera balik nama tanah itu ke nama orangtua sebelum menikah,” katanya.

Tak semua surat warisan pasti menjadi kabar gembira bagi ahli warisnya. Ada juga surat warisan yang justru isinya bikin tak girang karena yang ditinggalkan adalah utang. Oleh karenanya, Taufik menyarankan, pembuat surat wasiat membundel utangnya dengan asuransi. Jadi, ketika seorang lajang meninggal, dia tidak membebankan utang kepada ahli waris.

Namun, ahli waris tak perlu gusar karena dia punya hak untuk menolak warisan utang tersebut. “Bisa menolak dengan menandatangani surat tidak terima warisan,” kata Freddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru