Waspada! Tak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%

Jumat, 15 April 2022 | 14:30 WIB   Reporter: Danielisa Putriadita
Waspada! Tak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%

ILUSTRASI. Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ?trading binary option? (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).


INVESTASI ILEGAL - JAKARTA. Saat ini, ada berbagai tawaran investasi dengan janji imbal hasil yang menggiurkan. Tapi, jangan mudah tergiur dan kita harus tetap waspada tawaran investasi. Investasi dengan janji imbal hasil tinggi bisa bermuara pada kerugian besar.

Apalagi jika instrumen investasi yang ditawarkan tidak berizin. Dari kasus investasi ilegal yang sudah-sudah, dana nasabah sulit kembali meski jalur hukum sudah ditempuh. Apalagi jika investasi ilegal tersebut ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya. 

"Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya," kata Tongam, Rabu (13/4). 

Baca Juga: Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp 30,6 M

Dari pengalaman penanganan investasi ilegal, Tongam mengamati tidak ada kerugian korban yang dapat dikembalikan 100% meskipun terhadap pelaku atau perusahaan tersebut telah diputus pailit. 

Meskipun telah dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan, terhadap pelaku tetap dapat dilakukan proses hukum sehingga masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke pihak kepolisian. Pelajaran yang dapat diambil adalah agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi agar masyarakat terhindar dari kerugian. 

Baca Juga: Simbiotik Multitalenta Indonesia Penjual Robot Trading Net89, Menjadi Termohon PKPU

Tongam kembali mengingatkan, segera tarik dana investasi dari investasi bodong selagi bisa. Selanjutnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penegakan hukum. Tidak lupa segera sampaikan informasi atau pengaduan kepada SWI. 

Dari laporan masyarakat, SWI akan berkoordinasi dengan Kominfo agar aplikasi atau situsnya dapat diblokir, sehingga membantu orang lain agar tidak mengakses aplikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru