Beberapa tahun belakangan banyak bermunculan pegadaian swasta. Bisnis gadai swasta yang marak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main baru yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Hanya, menurut Eko Endarto, Perencana Keuangan Finansia Consulting, PT Pegadaian punya banyak kelebihan dibanding gadai swasta. Contoh, barang yang jadi agunan dijamin keamanannya karena perusahaan gadai itu milik pemerintah.
Lalu, PT Pegadaian memiliki dana pinjaman yang banyak karena perusahaannya cukup besar dan sudah lama. “Barang yang digadai pun bisa beragam. Tapi, bunganya biasanya lebih tinggi,” ungkap Eko.
Kalau di gadai swasta, biasanya penilaian barang akan lebih rendah dari PT Pegadaian sehingga dana yang didapat lebih sedikit. Walaupun, bunga yang dikenakan gadai swasta biasanya lebih rendah.
Rakhmi Permatasari, Perencana Keuangan Safir Senduk & Rekan, menambahkan, di PT Pegadaian, kemungkinan barang dilelang sangat kecil dan biayanya juga relatif masuk akal. “Untuk pegadaian swasta, kadang tingkahnya mirip rentenir, asal sita dan jual barang yang lama tidak ditebus-tebus,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News