Murah, harga mulai Rp 38 jutaan untuk lelang mobil dinas Chevrolet Captiva

Selasa, 05 Januari 2021 | 05:37 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Murah, harga mulai Rp 38 jutaan untuk lelang mobil dinas Chevrolet Captiva


lelang mobil -

Jakarta. Kesempatan memiliki mobil harga murah. Ada lelang mobil dinas dengan harga murah. Lelang mobil dinas ini terdiri dari satu unit mobil Chevrolet Captiva dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 38-an juta.

Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan kendaraan operasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara terbuka atau open bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Pelaksanaan lelang mobil dinas ini pada 13 Januari 2021. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 12 Januari 2021.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Jangan kaget, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III naik mulai Januari 2021

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Chevrolet Captiva tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva B 1515 DQ

  • Obyek lelang: 1 unit Chevrolet Captiva B 1515 DQ warna hitam tahun 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 38.569.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas akhir jaminan: 12 Januari 2021
  • Pelaksanaan lelang: 13 Januari 2021 jam 11.00-13.00 WIB

Obyek lelang ini dapat dilihat pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021 pukul 10.00 s.d 11.30 WIB, bertempat di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta Timur 13640. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Telpon 021- 8091908

Selanjutnya: Katalog promo Tupperware Januari 2021, ada warna baru dan tawaran harga hemat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru