Mengenal Asuransi Syariah, Hukum, Prinsip, dan Perbedaan dengan Asuransi Konvensional

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:25 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Mengenal Asuransi Syariah, Hukum, Prinsip, dan Perbedaan dengan Asuransi Konvensional

ILUSTRASI. Model memperlihatkan aplikasi Aku berbagi platform asuransi syariah saat peluncuran paltform asuransi syariah Aku Berbagi di Jakarta, Kamis (22/6/2023). PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) dan PT Pos Indonesia (Pos Indonesia) melakukan kerjasama dengan diluncurkannya Aku Berbagi, sebuah platform asuransi syariah dimotori Generali Indonesia, yang kini sudah bisa diakses melalui aplikasi milik Pos Indonesia, Pospay./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


ASURANSI SYARIAH - Ketahui apa itu Asuransi Syariah, Prinsip, Hukum, dan Perbedaan dengan Asuransi Konvensional. Bagi masyarakat yang ingin memilih asuransi, tentu pernah mendengar Asuransi Syariah.

Mengutip dari buku Asuransi Syariah: Konsep dan Sistem Operasional oleh M Syakir Sula, pengertian Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

Hal ini memungkinan para peserta saling melindungi dan tolong-menolong melalui kontribusi ke dalam dana bersama yang disebut dana tabarru'.

Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah, dengan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana sesuai dengan prinsip syariah. 

Baca Juga: Strategi Perusahaan Asuransi Insurtech Raih Pertumbuhan Kinerja pada 2025

Hukum Asuransi Syariah

Prudential Syariah Ungkap Empat Faktor yang Memengaruhi Kontribusi Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi syariah dianggap halal karena mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam yang melarang riba, ketidakjelasan yang berlebihan, dan unsur-unsur perjudian. Produk dan prosesnya dianggap sesuai dengan ajaran agama.

Mengutip dari buku Asuransi Syariah oleh Andri Soemitra, dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang secara sederhana berarti saling memikul risiko di antara sesama orang.

Sehingga antara satu anggota dengan anggota yang lainnya menjadi penanggung atas risiko anggota yang lain.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Beberkan Dampak dan Tantangan Implementasi POJK 20/203

Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan (ta’awun) sebagaimana amanat Q.s. al-Maidah ayat 2.

Masing-masing anggota takaful mengeluarkan dana kebajikan yang dihimpun untuk digunakan menanggung risiko yang ditanggung.

Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/IV/2001 menyatakan bahwa asuransi syariah termasuk dalam kategori halal.

Baca Juga: Sun Life & CIMB Niaga Resmikan Kemitraan Preferred Bancassurance

Prinsip-prinsip asuransi syariah didasarkan pada nilai-nilai Islam yang mencakup kerja sama, keadilan, dan saling membantu. Berikut adalah prinsip utama asuransi syariah:

1. Prinsip Tabarru' (Donasi untuk Tolong-Menolong)

Peserta memberikan kontribusi (tabarru') ke dana bersama untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dana ini tidak dimiliki oleh perusahaan, melainkan oleh semua peserta.

2. Prinsip Ta’awun (Tolong-Menolong)

Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong-menolong antara peserta, sehingga mereka berbagi risiko secara kolektif.

3. Prinsip Syariah (Kepatuhan pada Hukum Islam)

Pengelolaan asuransi syariah harus sesuai dengan hukum Islam, bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian berlebihan).

Baca Juga: Literasi Pasar Modal Meningkat, Aset Kustodian Bank Melompat

4. Prinsip Keadilan dan Transparansi

Semua akad (perjanjian) harus jelas, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar). Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana (wakil atau mudharib) dan tidak mengambil keuntungan berlebih.

5. Prinsip Risiko Bersama (Risk Sharing)

Dalam asuransi syariah, risiko dibagi di antara peserta. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mentransfer risiko ke perusahaan asuransi.

6. Prinsip Investasi Halal

Dana yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen yang halal dan sesuai syariat Islam, menghindari sektor yang dilarang seperti alkohol, judi, dan riba.

7. Prinsip Akad Syariah

Jenis akad yang digunakan, seperti:

  • Akad Tabarru': Hibah atau donasi yang digunakan untuk kepentingan tolong-menolong.
  • Akad Wakalah bil Ujrah: Peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan imbalan jasa (ujrah).
  • Akad Mudharabah: Perjanjian bagi hasil antara peserta dan perusahaan jika ada surplus dari dana investasi.

Baca Juga: Masih Ada 9 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Desember 2024

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional meliputi:

1. Prinsip Pengelolaan Risiko:

  • Asuransi Syariah: Menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara peserta.
  • Asuransi Konvensional: Menerapkan prinsip transfer of risk, di mana risiko dialihkan dari peserta kepada perusahaan asuransi. 

2. Akad/Perjanjian:

  • Asuransi Syariah: Menggunakan akad tabarru' (hibah) yang bertujuan untuk tolong-menolong.
  • Asuransi Konvensional: Berdasarkan kontrak jual-beli antara perusahaan dan peserta. 

3. Kepemilikan Dana:

  • Asuransi Syariah: Dana dimiliki bersama oleh peserta, dengan perusahaan sebagai pengelola.
  • Asuransi Konvensional: Dana premi menjadi milik perusahaan asuransi. 

Baca Juga: Ekosistem Asuransi Akan Membenahi Perjanjian Polis

4. Pengelolaan Dana:

  • Asuransi Syariah: Investasi dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, menghindari riba dan kegiatan yang dilarang dalam Islam.
  • Asuransi Konvensional: Investasi dana tidak terikat pada prinsip syariah. 

5. Pembagian Keuntungan:

  • Asuransi Syariah: Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan.
  • Asuransi Konvensional: Keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. 

Dengan demikian, asuransi syariah menawarkan alternatif bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Itulah penjelasan terkait Asuransi Syariah, prinsip, hukum, dan perbedaan dengan Asuransi Konvensional.

Tonton: Resmi, Pegadaian Dapat Izin Sebagai Bank Emas Pertama Di Indonesia

Selanjutnya: Kapan Spin Off BTN Syariah Kelar? Menteri BUMN Tunggu Laporan Dirut Minggu Ini

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Olahraga saat Haid, Ampuh Atasi Gejala PMS lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru