Masih Ragu Pakai Kartu Kredit Syariah? Simak Tips Penggunaan Kartu Kredit Syariah

Jumat, 22 September 2023 | 06:55 WIB   Reporter: Sri Sayekti
Masih Ragu Pakai Kartu Kredit Syariah? Simak Tips Penggunaan Kartu Kredit Syariah

ILUSTRASI. Keuangan syariah.


TIPS KEUANGAN - Pilihan penggunaan kartu kredit ada 2 yakni kartu kredit konvensional dan syariah. Jika Anda selama ini masih ragu-ragu untuk memakai kartu kredit syariah, maka sebaiknya pahami dan ketahui lebih detil tentang prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam kartu kredit syariah yang diterbitkan oleh bank-bank syariah.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu kredit (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.

Jadi syariah card merupakan layanan yang berfungsi seperti kartu kredit berbasis prinsip syariah untuk mengakomodir kebutuhan transaksi keuangan bagi umat muslim. Tetapi bagi umat non muslim juga boleh saja menggunakannya.

Tentu saja ada perbedaan antara kartu kredit konvesional dan kartu kredit syariah.

Berikut ini penjelasan Sherly Sintia CFP, Assistan Consultant di ZAP Finance tentang perbedaan antara kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah:

1.Pihak penerbit kartu kredit
Kartu kredit konvensional diterbitkan oleh bank konvensional
Kartu kredit syariah diterbitkan oleh bank syariah atau lembaga keuangan syariah

2.Sistem akad
Kartu kredit konvensional dikenakan bunga jika melakukan tarik tunai atau pinjaman pada kartu kredit dan juga tambahan biaya denda jika terlambat membayar tagihan.

Kartu kredit syariah berdasarkan hukum Islam, tidak diberlakukan sistem bunga, ketentuan pinjaman diatur dalam akad-akad sesuai prinsip syariah yaitu akad Kafalah, Ijarah, Qardh dan Sharf.

Simak pengertian jenis-jenis akad sebagai berikut:

Kafalah
Akad kafalah atau bisa diartikan sebagai penjamin transaksi, artinya bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu kredit terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut.
Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa dalam hal ini bank bertindak sebagai penjami nasabah yang artinya bank memberikan jaminan tersebut kepada pihak merchant.

Qardh
Akad Qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM.

Ijarah
Akad Ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah.Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang diberikan oleh pihak bank dalam bentuk kartu kredit syariah.

Sharf
Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

3.Cara perhitungan angsuran kartu kredit
Kartu kredit konvensional memiliki 2 komponen utama yaitu pokok utang dan bunga. Penghitungan bunga dihitung terhadap seluruh pemakaian atau tagihan yang terjadi pada bulan sebelumnya.

Kartu kredit syariah dikenakan montly fee yaitu biaya yang muncul pada kartu kredit syariah sesuai limit kartu kredit syariah. Biaya yang dibebankan sama besar bagi seluruh pemegang kartu kredit syariah dengan limit kartu tertentu.

Pola perhitungan kartu kredit syariah jika tidak mampu membayar tagihan secara penuh yaitu montly fee hanya dikenakan pada sisa utang saja.
Karena perbedaan perhitungan inilah umumnya besaran cicilan kartu kredit syariah lebih kecil ketimbang kartu kredit konvensional.

4.Penentuan denda dilakukan di awal
Kartu kredit konvensional, denda diperhitungkan berdasarkan lamanya keterlambatan atau besarnya jumlah tagihan yang terlambat dibayarkan.
Kartu kredit syariah diberlakukan sistem denda jika terlambat melakukan pembayaran. Denda yang biasanya disebut Tawidh ini sudah diperhitungkan dan ditetapkan di awal dan akan dialihkan untuk dana sosial.

5.Ketentuan penggunaan
Kartu kredit konvensional penggunaannya tidak dibatasi, bebas melakukan jenis transaksi apa saja.
Kartu kredit syariah hanya dapat digunakan untuk transaski yang sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: Tips Atur Keuangan Rumah Tangga dengan Anggaran Keuangan & Trik Berhemat yang Efektif

Nah, setelah mengetahui perbedaan kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah, maka Anda juga bisa menerapkan prinsip syariah sebagai bagian dari gaya hidup.

Gaya hidup halal artinya gaya hidup keseharian yang dibolehkan dalam Islam. Selain itu gaya hidup halal bukan hanya bicara kehalalan saja, bukan hanya bicara syariat, tetapi juga thoyyib atau baik.

Gaya hidup halal diiringi industri halal yang juga semakin menjamur. Industri halal merupakan industri kegiatan atau aktivitas yang bertumpu pada penyediaan barang dan jasa yang patuh syariah atau yang sesuai dengan aturan Islam.

Jadi Anda tidak perlu ragu, kartu kredit syariah bebas riba dan sudah ditegaskan dengan Fatwa MUI.

Namun ingat saat memakai kartu kredit syariah ada beberapa risiko jika Anda terlambat membayar tagihan sebagai berikut:

  • Siap dikenakan denda
  • Jika gagal bayar akan berurusan dengan bagian penagihan (deb collector)
  • Menurunnya skor kelayakan pembiayaan
  • Masuk daftar hitam di informasi debitur (iDeb) pada Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK)

Jika Anda hendak menggunakan kartu kredit syariah maka sebaiknya simak tips berikut:

  • Lunasi tagihan kartu kredit syariah secara tepat waktu, karena setiap bula bank akan mengirimkan tagihannya baik melalui surat maupun email.
  • Jangan digunakan secara berlebihan sekedar untuk mengejar poin kartu kredit syariah.
  • Gunakan kartu kredit syariah sesuai kebutuhan dengan tujuan yang direncanakan dan tidak untuk memenuhi keinginan yang tidak terencana (impulse buying)
  • Batasi penggunaannya dengan hanya mengalokasikan cicilan per bulannya tidak lebih dari 30% pendapatan per bulan.

Nah, selamat menerapkan prinsip syariah dalam aspek keuangan Anda dan senantiasa bijak dalam menggunakan kartu kredit syariah.

Baca Juga: Tips Kelola Keuangan di Era Digital dan Bijak Memakai Kartu Kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

Terbaru