Malas membaca polis, tersesat di kemudian hari

Senin, 16 November 2015 | 16:16 WIB   Reporter: Merlinda Riska
Malas membaca polis, tersesat di kemudian hari


Kealpaan membaca kontrak sangat mungkin berujung ke penyesalan. Nah, agar bisa menimbang dengan tepat manfaat, nasabah harus mencermati segala hak dan kewajiban berikut syarat dan ketentuan yang termuat di polis.

Malu bertanya sesat di jalan. Nasihat itu, menurut Freddy Pieloor, pas menggambarkan nasabah asuransi yang merasa tertipu dengan perusahaan asuransi. Maksud perencana keuangan itu, perasaan tertipu muncul lantaran nasabah tidak terlebih dulu mencermati isi polis asuransi.

Ia mencontohkan kasus di mana seorang nasabah merasa bisa menarik klaim sewaktu-waktu. Padahal, isi polisnya memuat sederetan aturan dan prosedur penarikan klaim berikut syarat dan ketentuannya.

“Sebelum membeli sesuatu produk, seharusnya kita memahami apa yang kita beli. Begitu juga asuransi. Jangan mudah tergoda rayuan agen asuransi. Kita perlu kritis memahami isi polis terlebih dulu,” ujar dia.

Nasabah asuransi seharusnya bertanya mengenai polis asuransi ke agen atau pemasar asuransi. Nasabah juga harus siap membaca polis secara cermat dan teliti. Ini memang bukan pekerjaan mudah mengingat bahasa yang tertera di polis asuransi adalah bahasa hukum yang rumit.

Selain bahasa yang rumit, kemalasan membaca polis biasanya juga muncul karena huruf yang kecil-kecil, kalimat yang panjang, berikut banyaknya poin aturan.

Nasabah punya hak untuk meminta dummy polis, atau copy dari polis asuransi. "Ini bisa diminta ke agen atau pihak asuransi,” ujar Freddy. Nah, kopi polis yang diberikan ke nasabah ini biasanya berisi poin-poin tentang aturan dan kesepakatan antara pihak tertanggung, alias nasabah, dengan pihak yang menanggung, atau perusahaan asuransi. Salinan ini biasanya bentuk polis standar dari masing-masing perusahaan asuransi.

Nah, setelah polis berada di tangannya, nasabah harus memperhatikan aturan demi aturan. Jangan segan, meminta penjelasan dari pihak asuransi mengenai masing-masing poin. Bila merasa perlu, nasabah bisa menghubungi pialang asuransi. Peran pialang asuransi adalah menjembatani kepentingan dari pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabah.

Perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, menjelaskan, pialang asuransi biasanya terlibat dalam asuransi yang memiliki nilai premi dan pertanggungan besar, hingga miliaran rupiah. “Selain menggunakan jasa pialang asuransi, bisa juga memakai masukan dari pihak ketiga, seperti teman, keluarga, ataupun agen asuransi dari perusahaan lain. Jadi, jangan telan mentah-mentah kata agen asuransi. Ini perlu untuk menghindari missed information,” ujar dia.

Yang paling penting, menurut Freddy dan Eko, asuransi yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Sehingga jangan sampai Anda membeli produk asuransi lantaran ikut-ikutan alias latah mengikuti teman.


Poin penting
Dalam mencermati polis, Freddy menyebut beberapa poin aturan wajib dibaca lebih dalam. Pertama, risiko yang dijamin. Perlu dipahami secara detail, apa saja risiko yang ditanggung pihak asuransi. Contoh, pada asuransi kesehatan, penyakit apa yang bisa ditanggung oleh pihak asuransi dan di rumah sakit mana saja.

Kedua, risiko yang dikecualikan. Setelah dipahami apa risiko yang ditanggung, perlu juga memahami secara rinci tentang risiko yang dikecualikan, alias risiko yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi. Wajib hukumnya bagi nasabah untuk bertanya detail mengenai segala jenis penyakit yang tidak ditanggung, jika mengambil asuransi kesehatan.

Ketiga, prosedur klaim. Pada poin tentang prosedur klaim, mintalah agen asuransi untuk menjelaskan tata caranya. Jangan lupa untuk bertanya batas waktunya, berapa banyak jumlah klaim yang bisa diambil di batas-batas waktu itu dan apakah ada denda atau tidak. Kemudian, jangan lupakan dokumentasi alias berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan klaim.

Ada beberapa perusahaan asuransi yang bisa memproses klaim jika berkas sudah diterima melalui layanan pos, atau online, atau datang langsung ke perusahaan asuransi.

Kelima, kondisi yang dapat merugikan nasabah. Freddy berujar, seringkali, poin ini dilupakan atau tidak dihiraukan oleh nasabah. Contohnya pada asuransi kebakaran, ada aturan di dalam polis yang tertulis bahwa saat terjadi kebakaran, objek atau harta benda yang dicuri tidak termasuk dalam risiko yang bisa diklaim.

Dia menerangkan, maksud dari poin ini adalah perusahaan asuransi tidak akan menanggung objek yang jika diselamatkan dalam kebakaran, lalu tercuri. Maka itu, sebaiknya nasabah tidak usah mengangkut barang-barangnya kecuali menyelamatkan jiwa dan surat berharga jika terjadi kebakaran. “Kita harus cermat dalam menafsirkan dan jangan segan untuk bertanya,” jelas Freddy.

Eko menambahkan beberapa poin yang tidak kalah penting untuk dicermati pemegang polis. Pertama, nama tertanggung yang menjadi tanggungan dalam polis asuransi itu. Sebab, seringkali nasabah juga membuatkan asuransi untuk anak, isteri, orang tua, pegawai atau yang lainnya. Maka itu, belum tentu pihak yang membayarkan premi yang menjadi tanggungannya. Perlu diketahui secara jelas siapa yang akan menjadi tanggungan asuransi.

Kedua, penerima manfaat asuransi. Biasanya, penerima manfaat asuransi adalah nama yang tercantum sebagai tertanggung di polis. Namun, ada beberapa asuransi yang membolehkan penerima manfaat asuransi itu tertanggung dan orang lain.

Ketiga, kapan masa berlaku polis asuransi tersebut. Tak hanya masa berlaku yang harus dicermati, pemegang polis juga harus mencermati kapan berakhirnya polis asuransi. Perlu diperhatikan tanggal, bulan dan tahun berlakunya perjanjian asuransi tersebut.

Keempat, jumlah uang pertanggungjawaban. Perincian uang pertanggungjawaban ini juga termasuk berapa besar jumlahnya, berapa besar preminya untuk bisa mencapai uang pertanggungjawaban itu, dan apa saja yang menjadi objeknya.  “Sangat penting bagi kita untuk tahu secara rinci apa saja isi dalam polis itu. Kita berhak tahu karena yang bayar premi adalah kita, itu uang kita. Sehingga harus jelas manfaat dari uang yang telah kita keluarkan itu,” ucap Eko.


Revisi kontrak
Berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/2003, polis asuransi adalah perjanjian asuransi, atau dengan nama apa pun serta dokumen lain yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi. Di dalamnya termasuk pula tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan kumpulan. Pertanggungan kumpulan ini maksudnya antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.

Dari definisi tersebut, dapat dikatakan secara umum, polis berfungsi sebagai perjanjian pertanggungan, atau kontrak kewajiban dan hak, antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Tentu, kontrak kewajiban dan hak ini tentu bisa saja direvisi alias diubah lewat addendum. “Revisi polis bisa saja terjadi. Namanya juga kontrak bisa dibatalkan oleh masing-masing pihak. Yang terpenting, kedua pihak saling mengetahui dan saling sepakat,” kata Freddy.

Menurut Eko, yang perlu ditanyakan nasabah sebelum meneken kontrak adalah apakah kontrak bisa direvisi, dan apa saja poin yang bisa direvisi, serta berapa lama jangka waktu revisi. Sebab, masing-masing perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.

Eko juga menyarankan agar calon nasabah mau bertanya mengenai risiko negatif yang ada di kontrak, atau penyebab kontrak dilanggar. “Jika agen menyebut tidak ada risiko negatif, bisa dipastikan agen tersebut berbohong. Karena yang namanya kontrak pasti memuat reward berikut sanksi. Calon nasabah sebaiknya mencari agen lain atau sumber informasi yang lain,” tutur dia.

Dalam beberapa jenis asuransi ada poin polis yang menyebutkan tentang cuti membayar premi. Biasanya, cuti membayar premi ini terjadi di asuransi yang sekaligus berfungsi sebagai instrumen investasi, seperti unitlink.

Eko bilang, di asuransi biasa, klausul ini jarang ditemukan. Menurut dia, perusahaan asuransi belum mau menanggung risiko dalam asuransi biasa. “Kalau untuk unitlink kan risikonya bisa ditanggung dari uang investasinya dulu selagi nasabah cuti membayar premi. Ini pun biasanya ada waktu tertentu dan syarat-syarat mengikat lainnya, tergantung dari perusahaan asuransinya,” tutur dia.

Priska Sari Kurniawan, Vice President Strategic Marketing Jagadiri.co.id menyatakan, cuti membayar premi memang baru ada di jenis asuransi unitlink. Namun, ke depan, perusahaannya berniat mempertimbangkan memberi fasilitas cuti membayar premi bagi asuransi lainnya, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan lain-lain.


Asuransi online
Pada dasarnya polis asuransi memiliki standar yang sama. Hanya saja, untuk asuransi yang berbasis online, calon nasabah harus lebih aktif mencermati polis. Maklumlah, di asuransi online, tidak ada agen yang bertemu empat mata dengan calon nasabah. Meski begitu, tidak dilarang bagi calon nasabah untuk bertemu langsung dengan agen atau pihak dari asuransi online tersebut.

Menurut Priska, calon nasabah bisa membaca secara transparan dan terbuka di website Jagadiri.co.id. Apabila, calon nasabah membutuhkan keterangan lebih lanjut, ia bisa melalui fasilitas chatting dengan agen yang siap melayani selama jam kerja. “Atau bisa juga meninggalkan nomor teleponnya untuk bisa kami hubungi lebih lanjut. Biasanya, calon nasabah banyak bertanya tentang manfaat yang bisa didapatkannya,” tutur Priska.

Eko menilai, sejatinya perbedaan antara asuransi online dengan offline hanya pada soal pembelian premi. Maka itu, poin-poin yang harus dicermati dalam polis asuransi online pun sama dengan polis asuransi offline. Namun, jangan lupa bagi nasabah, untuk meminta tanda bukti, setelah menyetorkan preminya. “Setelah daftar dan bayar premi, jangan lupa untuk minta tanda bukti atau pernyataan bahwa kontrak atau polis tersebut telah berjalan sesuai kesepakatan. Jadi, nasabah tidak hanya setor-setor saja, tapi juga harus bisa memastikan kontrak telah berjalan. Sebab yang membuat kontrak bisa jadi pihak ketiga,” ujar dia.

Untuk prosedur klaim, biasanya perusahaan asuransi online berprinsip memudahkan. Maksudnya, segala sesuatunya bisa dilakukan secara online. Artinya, segala berkas dan dokumentasi yang dibutuhkan dalam proses klaim bisa dikirimkan pada perusahaan asuransi melalui sistem online. “Bisa juga hard copy dikirim lewat pos, atau nasabah datang ke kantornya. Bisa pilih salah satunya. Karena prinsipnya memudahkan bukan malah menyulitkan,” ungkap Priska.

Yang jelas, calon nasabah tidak perlu terburu-buru termakan bujuk rayu agen asuransi. Tak perlu silau dengan bonus-bonus tambahan tanpa terlebih dulu mengecek isi polis. Selalu ingat prinsip, uang premi yang dikeluarkan harus bisa bermanfaat. “Bersikap kritis, cermat dan teliti tentu baik dalam mengatur uang,” jelas Eko.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi

Terbaru