Lelang rumah sitaan bank hanya Rp 120 juta di Jakarta Utara, buruan, waktu terbatas

Selasa, 22 September 2020 | 08:01 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang rumah sitaan bank hanya Rp 120 juta di Jakarta Utara, buruan, waktu terbatas


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah sitaan bank di Ibu Kota Jakarta berlangsung pada keempat September 2020 ini. Harga penawaran lelang rumah ini cukup murah untuk rumah di Jakarta, yakni Rp 120 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Utara. Jika Anda ingin punya rumah dengan harga terjangkau di Ibu Kota Jakarta, jangan lewatkan kesempatan lelang rumah ini.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Baca juga: 5 Tanda kolesterol tinggi, gemuk bukan berarti banyak kolesterol

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di Jakarta Utara tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah sitaan bank di Koja, Jakarta Utara

  • Obyek lelang : tanah dan bangunan seluas 40 m2, di Jl Muncang Gg I Blok N No 26A RT 008 RW 011, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 120.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 36.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 22 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 23 September 2020 jam 09:59 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang rumah sitaan diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Untuk informasi lebih lanjut tentang lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., SME & Micro Collection & Recovery Jakarta 1, Jalan Tiang Bendera V No.13-15, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat 11230, Telp 021-22693788, PT Balai Lelang STAR, Telp.021-8313728, 082122227068.

Selanjutnya: Korea Utara memburu perusak gambar Kim Jong Un, tim investigasi pun dibentuk

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru