Lelang mobil dinas Nissan X-Trail di Jakarta, hanya Rp 40 juta

Senin, 28 September 2020 | 10:24 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Nissan X-Trail di Jakarta, hanya Rp 40 juta

ILUSTRASI. Lelang mobil dinas Nissan X-Trail di Jakarta, hanya Rp 40 juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga murah digelar  29 September 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari satu unit Nissan X-Trail dengan harga penawaran Rp 40,39 juta.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Pelaksanaan lelang mobil dinas tersebut hingga 29 September 2020 pukul 09.30 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 28 September 2020.

Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Lelang mobil dinas Kemenperin di Jakarta, Innova & Honda CRV hanya Rp 40-an juta

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Nissan X-Trail B 1662 GQ

  • Obyek lelang:  1 unit Nissan X Trail Th.2004 Nopol. B 1662 GQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 40.391.000
  • Jaminan  lelang mobil: Rp 8.500.000
  • Batas Akhir Jaminan : 28 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 29 September 2020 jam 09:30 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas dapat melihat obyek lelang pada Senin 28 September 2020 pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, di Gedung Mina Bahari III, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas KKP dapat menghubungi Setya Budi Karsana No. HP 081311117169, Panitia Lelang Satker Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu Direktorat Jenderal PDSPKP KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 – Jakarta Pusat Telp. (021) 3500187

Selanjutnya: Inilah 8 penyebab kemandulan pria / wanita yang tidak disadari

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru