Ingat, klaim asuransi kendaraan bisa ditolak jika melanggar rambu lalu lintas

Kamis, 19 Maret 2020 | 17:01 WIB   Reporter: Maizal Walfajri
Ingat, klaim asuransi kendaraan bisa ditolak jika melanggar rambu lalu lintas


ASURANSI UMUM - JAKARTA. Asuransi kendaraan memberikan perlindungan bagi kendaraan bermotor termasuk saat kecelakaan. Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim termasuk melanggar rambu lalu lintas.

Kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas seperti tidak membawa SIM misalnya. Begitupun dengan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Ada wabah corona, Sompo Insurance atur strategi untuk bisnis asuransi perjalanan

Selain itu, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan. Dimana hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.

SVP Communication, Event & Service Management PT Asuransi Astra Buana L. Iwan Pranoto menyatakan produk asuransi Garda Oto akan membayar klaim pemegang polis. Namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM. Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan” papar Iwan dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/3).

Baca Juga: Pemerintah siapkan Perpres untuk jaminan virus corona ditanggung BPJS Kesehatan

Hal ini mengingat terdapat berbagai jenis produk dengan berbagai jenis klaim. Mulai dari perlindungan All Risk. Namun bukan berarti jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko.

All risk sebenarnya merujuk kepada perlindungan yang komprehensif. Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.

Sedangkan asuransi total loss only (TLO) memiliki maknya hanya kehilangan total yang memiliki arti biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi. Nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Baca Juga: BNI Life masih andalkan kanal bancassurance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru