Rincian gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV dan usia pensiun

Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Rincian gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV dan usia pensiun

ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, A


PNS - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu hal yang diburu oleh pencari kerja di Indonesia. Sebab, menjadi PNS mendapatkan sejumlah jaminan, antara lain risiko dipecat minim dan tetap menerima gaji setelah pensiun.  

Pemerintah pun telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Gaji tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri melainkan juga kepada orangtua, anak, serta janda/duda PNS.  

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Merujuk aturan tersebut, selain gaji pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pensiunan PNS diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga: Ini syarat karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat Rp 600.000 dari pemerintah

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Gaji pokok pensiunan PNS

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Subsidi gaji pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ditargetkan cair September 2020

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru