Punya penghasilan, tapi belum punya NPWP? Begini cara buatnya

Minggu, 26 Januari 2020 | 22:07 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Punya penghasilan, tapi belum punya NPWP? Begini cara buatnya

ILUSTRASI. JAKARTA,04/09-JUMLAH PESERTA YANG TAK WAJIB PAJAK. Peserta wajib pajak sedang mendapatkan informasi mengenai amnesti pajak di kantor Dirjen Pajak, jakarta, Sabtu (04/09). Pemerintah klaim program Tax Amnesty sudah berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan


DATA PAJAK - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan, sudah seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran. Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Tiga resep Ditjen Pajak untuk kejar target penerimaan pajak tahun ini

Kedua, kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga, daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut.

Pertama, bagi karyawan WNI hanya menyertakan fotokopi KTP. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) meliputi fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau fotokopi KITAP.

Kedua, bagi WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas harus menyiapkan dokumen identitas diri. Lalu, dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru