Mulai 1 September pengambilan tiket antrean layanan pajak bisa online, ini caranya

Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:46 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mulai 1 September pengambilan tiket antrean layanan pajak bisa online, ini caranya

ILUSTRASI. Petugas pajak (kanan) melayani warga saat peringatan Hari Pajak 2020 di KPP Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


PAJAK -  Pemerintah berusaha untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pajak. Salah satunya dengan pengambilan tiket antrean layanan pajak secara online. 

Dalam akun resmi Twitter Direktorat Jenderal Pajak, @DitjenPajakRI, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka sudah bisa diakses secara online. 

Pihaknya mengimbau masyarakat sudah mendapatkan dan menyimpan tiket antrean sebelum datang ke Kantor Pajak.

 

Baca Juga: Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?

Cara pengambilan tiket antrean secara online

Berikut prosedur pengambilan tiket antrean secara online:

1. Masuk laman kunjung.pajak.go.id.

2. Pilih tab DAFTAR.

3. Siapkan identitas diri untuk pengisian form. 

4. Silakan pilih "JENIS LAYANAN & WAKTU KUNJUNGAN" Anda ke kantor pajak yang diinginkan. 

5. Nomor tiket akan dikirimkan otomatis ke e-mail atau menunjukkan tangkapan layar (screenshoot) nomor tiket kepada petugas kami pada saat kedatangan. 

6. Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri. 

Meski demikian tetap utamakan akses layanan online pada laman www.pajak.go.id. Selain itu, bisa juga mengakses layanan konsultasi melalui saluran yang tersedia pada layanan www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, sampaikan melalui pos/jasa kurir. 

Baca Juga: Simak jadwal pembagian dividen Indah Kiat (INKP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru