Masih dibuka, lelang mobil sitaan pajak, Innova hanya Rp 50-an juta

Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:29 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Masih dibuka, lelang mobil sitaan pajak, Innova hanya Rp 50-an juta


LELANG ONLINE - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta masih berlangsung hingga 24 Agustus 2020. Mobil dilelang secara online di situs Lelang.go.id.

Merujuk situs Lelang.go.id, KPKNL tengah lelang mobil Innova 2.0 tahun 2005 dengan harga penawaran yang murah. Mobil yang dilelang adalah Kijang Innova tahun 2005.

Harga penawaran lelang mobil ini sangat murah, hanya Rp 51.690.000. Sebagai pembanding, harga Innova seri G tahun 2005 di pasar mobil seken di Jakarta yang dihimpun Gridoto.com mulai dari Rp 85 juta hingga Rp 90 juta.

Baca juga: Terlaris pada Juli, harga mobil bekas Fortuner cukup murah mulai Rp 110 juta 

Lelang mobil ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 24 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 23 Agustus 2020.

Lelang mobil Innova ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil Innova ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang mobil Innova tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil Innova

  • Obyek lelang:  Toyota Innova 2.0 G-AT, Tahun 2005, B 1521 GMP.
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 51.690.000
  • Cara penawaran lelang mobil: Closed Bidding
  • Jaminan lelang mobil: Rp 25.845.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Lelang rumah sitaan bank di Tangerang, harga mulai Rp 128 juta 

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Jakarta Cakung Satu Jl Pulobuaran VI Blok JJ No 11 - Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, Telp (021) 468 26683.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru