Manfaat proteksi sekaligus nilai tunai

Rabu, 06 Desember 2017 | 00:16 WIB   Reporter: Herry Prasetyo
Manfaat proteksi sekaligus nilai tunai


ASURANSI - Bunga deposito semakin tak menarik. Ah, Anda bisa jadi sudah merasakan dan mengalaminya.

Ya, semakin hari, bunga deposito semakin menguncup. Saat ini, rata-rata bunga deposito tenor 12 bulan hanya di kisaran 5,9%.

Di beberapa bank, bahkan bunganya jauh lebih kecil, di bawah 5%. Ini belum memperhitungkan potongan pajak penghasilan (PPh) bunga deposito sebesar 20%, lo.

Taruh kata, Anda memperoleh bunga sebesar 5%. Setelah dipotong pajak, bunga yang Anda terima hanya tersisa 4%.

Jelas, ini enggak cukup menguntungkan. Bahkan, untuk sekadar mengalahkan laju inflasi yang hampir mencapai 4%, keuntungan dari bunga deposito tak lagi mencukupi.

Tentu, Anda sejatinya bisa mencari alternatif instrumen investasi lain. Enggak susah, kok, sebetulnya menemukan instrumen investasi yang mampu mengalahkan imbal hasil deposito.

Anda bisa pilih: ada reksadana, obligasi, atau berinvestasi di pasar saham. Namun, sebagian dari Anda mungkin khawatir, alih-alih berkembang, dana investasi justru makin menciut lantaran kondisi pasar tak sesuai harapan.

Makanya, bagi sebagian deposan, tak mengapa bunga deposito makin kecil. Asalkan, duit tetap berkembang. Padahal, nasabah dengan profil risiko konservatif semacam itu sebetulnya masih bisa membidik instrumen investasi lain yang memberikan jaminan kepastian imbal hasil.

Malah, instrumen alternatif ini mungkin saja tidak Anda sangka-sangka sebelumnya. Alternatif investasi ini boleh dibilang bukan merupakan instrumen investasi.

Sebab, instrumen tersebut lebih tepat disebut instrumen proteksi. Betul, yang dimaksud adalah produk asuransi.

Namun, bukan unitlink, lo. Soalnya, unitlink tidak memberikan jaminan besaran imbal hasil.

Sebagian dari Anda mungkin sudah mengenal produk asuransi dwiguna atawa endowment. Memang, produk ini kalah populer dibanding unitlink.

Karena itu, sebagian lain mungkin bertanya-tanya, apa, sih, asuransi dwiguna itu.

Sebagai produk proteksi, asuransi dwiguna adalah instrumen yang memberikan perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah. Yang menarik, sesuai namanya, asuransi dwiguna memberikan manfaat ganda.

Selain perlindungan terhadap risiko meninggal dunia sebagaimana asuransi jiwa tradisional lainnya, asuransi dwiguna juga memberikan manfaat nilai tunai jika tertanggung masih hidup sampai habis masa kontrak. “Ada uang yang dikembalikan seperti deposito,” ujar Geger N. Maulana, Pelaksana tugas Direktur Utama BNI Life.

Gampangnya, Direktur Indolife Pensiontama Juli Priyatno mengatakan, asuransi dwiguna memberikan proteksi sekaligus tabungan atau investasi selama masa pertanggungan asuransi. Jika tertanggung meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh uang pertanggungan.

Nah, jika tidak mengalami risiko kematian sampai masa asuransi selesai, tertanggung akan memperoleh nilai tunai dalam jumlah tertentu. Intinya, Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa menyatakan, asuransi dwiguna menggabungkan asuransi jiwa murni dengan investasi.

Imbal hasil menarik

Yang menarik, nilai tunai yang diperoleh tertanggung saat kontrak asuransi selesai cukup menggiurkan. Bahkan, jika dihitung secara persentase, nilai tunai asuransi dwiguna bisa memberi imbal hasil yang lebih menarik dibandingkan dengan deposito.

Yang lebih menarik lagi, imbal hasil yang nasabah peroleh ini, ternyata juga bebas pajak.

Selain itu, Juli bilang, manfaat investasi yang akan diperoleh nasabah sudah ditetapkan di awal kontrak. Artinya, sewaktu membeli produk asuransi dwiguna, maka nasabah sudah mengetahui dengan pasti berapa imbal hasil yang akan ia terima saat polis jatuh tempo.

Jadi, Geger menambahkan, selain sebagai kebutuhan proteksi, asuransi dwiguna bisa dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan pendanaan di masa mendatang. Ini yang menjadikan endowment sebagai alternatif tabungan di luar deposito.

Tambah lagi, di saat tren suku bunga perbankan rendah, asuransi dwiguna menjadi tampak lebih menarik. “Bisa jadi alternatif investasi jangka pendek,” ujar Presiden Direktur Capital Life Antony Japari.

Meski memberikan proteksi dan imbal hasil lebih gede dibanding deposito, asuransi dwiguna juga memiliki risiko. Kalau mencairkan polis sebelum jatuh tempo, Anda akan terkena penalti. Besarannya tentu bergantung pada masing-masing perusahaan asuransi.

Nah, seberapa menarik tawaran nilai tunai produk asuransi dwiguna? Lalu, apa saja manfaat yang dapat Anda peroleh sebagai nasabah?

Simak beberapa tawaran produk berikut:

  • Capital Life

Capital Life punya produk asuransi dwiguna bertajuk Capital Proteksi Plus yang meluncur sejak akhir 2015 lalu. Produk berjangka waktu satu tahun ini menerapkan single premi alias premi dibayar sekaligus. Produk dipasarkan lewat bancassurance, Bank Capital.

Menurut Antony, untuk membeli produk ini, minimal premi sebesar Rp 250 juta dan maksimal Rp 10 miliar. Capital Proteksi Plus memberikan manfaat jika terjadi risiko meninggal akibat terjadi kecelakaan.

Besar uang pertanggungan adalah 150% dari premi hingga maksimal Rp 2 miliar. Artinya, jika premi Rp 250 juta, uang pertanggungan yang ahli waris peroleh sebesar Rp 375 juta. Ahli waris masih akan mendapat hasil pengembangan investasi secara proporsional.

Bila tidak terjadi risiko hingga satu tahun alias kontrak selesai, maka tertanggung akan memperoleh kembali premi plus hasil investasi. Saat ini, Capital Proteksi Plus menawarkan imbal hasil sebesar 8% setahun. Ini sudah neto, ya.

Hasil pengembangan investasi ini bisa Anda ambil setiap enam bulan sekali.

Oh, iya, jika Anda mencairkan polis sebelum jatuh tempo, Anda akan terkena penalti selain tidak memperoleh hasil pengembangan investasi. Besar penalti adalah 5% dari premi yang Anda bayar.

  • WanaArtha Life

WanaArtha Life punya produk dwiguna dengan tajuk Wal Invest yang sudah dipasarkan sejak 2008 lalu. Produk single premium ini mempunyai jangka waktu lima tahun.

Yanes bilang, Wal  Invest mematok premi minimal Rp 100 juta yang dibayarkan sekaligus. Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris akan mendapat uang pertanggungan maksimal Rp 2 miliar. Bila tidak terjadi risiko, nasabah akan memperoleh nilai tunai sesuai masa asuransi.

Menurut Yanes, imbal hasil nilai tunai yang Wal Invest tawarkan bervariasi, berkisar 6,25%–8,5% per tahun. Tingkat imbal hasil ini bergantung pada besaran premi dan kebijakan perusahaan. Yang jelas, hasil pengembangan dana bisa diambil nasabah secara periodik.

  • Indolife Pensiontama

Produk dwiguna andalan Indolife Pensiontama adalah StudySave yang sudah dijajakan lebih dari 20 tahun. Produk berjangka waktu lima tahun ini mematok premi minimal Rp 25 juta yang dibayar sekaligus.

Juli menjelaskan, saat tertanggung mengalami risiko meninggal gara-gara kecelakaan, maka ahli waris akan mendapat uang pertanggungan sebesar premi yang dibayarkan dengan maksimal Rp 500 juta.

Sedangkan jika hingga akhir kontrak tidak terjadi risiko, nasabah akan memperoleh nilai tunai berupa premi plus hasil investasi. Saat ini, StudySave menawarkan imbal hasil sebesar 7,5% per tahun. Imbal hasil ini berlaku selama lima tahun ke depan bila nasabah membeli produk StudySave saat ini.

  • BNI Life

Di pasar produk kombinasi antara proteksi dan investasi, BNI Life mengandalkan produk yang mengusung nama Hy End Pro. Produk yang meluncur sejak 2015 lalu ini sejatinya merupakan produk hibrida antara dwiguna dengan unitlink.

Minimal premi cukup terjangkau. Geger bilang, Anda bisa membeli produk ini dengan premi minimal Rp 10 juta. Jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh uang pertanggungan sebesar 150% dari total premi.

Nah, premi yang Anda bayar nantinya akan dibagi dua. Sebesar 20% akan ditempatkan di instrumen saham. Sedangkan sebanyak 80% ditaruh sebagai instrumen proteksi.

Saat kontrak berakhir di tahun ketiga tidak terjadi risiko, dana sebesar 80% itu akan Anda peroleh kembali menjadi sebesar 100%. Taruh kata, Anda membayar premi  Rp 100 juta. Sebanyak Rp 80 juta ditempatkan sebagai instrumen proteksi.

Di akhir kontrak, Anda akan kembali memperoleh Rp 100 juta. Ini belum termasuk pengembalian hasil investasi dari dana 20% di instrumen saham.

Tanpa memasukkan hasil investasi saham, Anda bisa memperoleh imbal hasil sebesar 25% dalam setahun. Ini dengan asumsi dana 80% kembali menjadi 100%. Yang jelas, Geger menyebutkan, imbal hasil Hy End Pro lebih dari 10% dalam jangka waktu tiga tahun.

Jika polis dicairkan sebelum tiga tahun, Anda kena penalti. Pencairan di bawah satu tahun, bisa kena penalti 10%.

Bagaimana, cukup menarik bukan tawaran ganda dari asuransi dwiguna? Jadi, enggak ada salahnya Anda mulai melirik dan menimbang-nimbang produk yang tepat sebagai pengganti deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru