Lelang mobil dinas Avanza, hanya Rp 25 juta, ini syaratnya

Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:38 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Avanza, hanya Rp 25 juta, ini syaratnya

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil dinas Avanza, hanya Rp 25 juta, ini syaratnya. FOTO ANTARA/Audy Alwi/spt/11


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga murah akan digelar hingga pada 8 Oktober 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza dengan harga penawaran minimal Rp 25 juta.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan milik BPMTPK Kabupaten Sidoarjo. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Penawaran lelang mobil dinas tersebut dibuka hingga paling lambat pukul 09.00 8 Oktober 2020. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 7 Oktober 2020.

Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil Avanza W 1365 PP

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Avanza W 1365 PP, warna silver metalik, tahun 2005
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 25.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: 5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus corona

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Pontianak untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas Avanza dapat menghubungi BPMTPK, Jl.Mangkurejo, Kwangsan,Sedati, Sidoarjo, Tlp 031-8911373,8911392.

Selanjutnya: Lelang rumah sitaan hanya Rp 70-an juta di Bogor, ada dua unit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru