Kurs pajak hari ini 9-15 September 2020, rupiah melemah terhadap dollar AS

Rabu, 09 September 2020 | 12:50 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 9-15 September 2020, rupiah melemah terhadap dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 9-15 September 2020, rupiah melemah terhadap dollar AS.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini, Rabu, 9 September 2020 sampai Selasa, 15 September 2020. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan 24 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak hari ini menunjukkan, rupiah melemah terhadap seluruh mata uang asing. Kurs pajak yang Kementerian Keuangan rilis mencatat rupiah melemah terhadap 25 mata uang asing. 

Kurs pajak hari ini rupiah tercatat melemah terhadap dollar AS. Rupiah melemah ke Rp 14.757. Rupiah melemah sebesar 109 poin dibanding sepekan lalu (Rp 14.648). 

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk Yen Jepang. Kurs pajak hari ini, rupiah juga melemah ke Rp 13.898,77 per 100 yen. Rupiah melemah sebesar Rp 75,85 dari sepekan lalu (Rp 13.822,92).

Baca Juga: Masih melemah, berapa kurs dollar rupiah di Bank Mandiri, hari ini Rabu 9 September?

Kurs pajak hari ini juga mencatat pelemahan rupiah terhadap Dinar Kuwait. Rupiah turut melemah sebesar 388,19 poin ke Rp 48.307,06  dari sebelumnya sepekan lalu (Rp 47.918,87).

Sementara pembaruan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Singapura sebesar Rp 10.821,80. Rupiah tercatat melemah sebesar 76,47 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 10.745,33). 

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap riyal Saudi Arabia yakni sebesar Rp 3.934,44. Rupiah melemah sebesar 28,91 poin dari pekan lalu (Rp 3.905,53).

Selain itu, pelemahan juga terjadi pada rupiah terhadap franc Swiss. Kurs pajak hari ini, rupiah melemah ke Rp 16.190,07. Rupiah melemah sebesar 33,44 poin dari sepekan lalu (Rp 16.156,63).

Baca Juga: Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Rabu 9 September, periksa sebelum tukar valas

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Rabu 9 September, intip sebelum tukar valas

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 9 - 15 September 2020 2 - 8 September 2020 Perubahan Nilai
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.757,00 14.648,00 109,00
2. Dolar Australia 10.786,73 10.668,73 118,00
3. Dolar Kanda (CAD) 11.285,27 11.161,27 124,16
4. Kroner Denmark (DKK) 2.351,50 2.334,13 17,37
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.904,01 1.889,93 14,08
6. Ringgit Malaysia 3.559,50 3.513,58 45,92
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.937,98 9.752,08 185,90
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.663,17 1.649,95 13,32
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.636,31 19.414,51 221,80
10. Dolar Singapura (SGD) 10.821,80 10.745,33 76,47
11. Kroner Swedia (SEK) 1.691,41 1.685,83 5,58
12. Franc Swiss (CHF) 16.190,07 16.156,63 33,44
13. Yen Jepang (JPY) 13.898,77 13.822,92 75,85
14. Kyat Myanmar (MMK) 11,09 10,90 0,19
15. Rupee India (INR) 201,79 198,04 3,75
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.307,06 47.918,87 388,19
17. Rupee Pakistan (PKR) 89,10 87,21 1,89
18. Peso Philipina (PHP) 303,83 301,76 2,07
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.934,44 3.905,53 28,91
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 79,46 78,88 0,58
21. Bath Thailand (THB) 472,24 468,71 3,53
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.818,03 10.729,27 88,76
23. Euro (EUR) 17.498,67 17.372,35 126,32
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.158,39 2.130,35 28,04
25 Won Korea (KRW) 12,44 12,36 0,08

*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak triwulan II 2020 mencapai Rp 531,71 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru