Kurs pajak hari ini 24-30 Maret 2021, rupiah masih melemah atas mayoritas mata uang

Rabu, 24 Maret 2021 | 11:20 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 24-30 Maret 2021, rupiah masih melemah atas mayoritas mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 24-30 Maret 2021, rupiah masih melemah atas mayoritas mata uang. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menampilkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 24 Maret 2021 sampai Selasa 30 Maret 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah masih melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak mingguan kali ini, rupiah hanya menguat terhadap 8 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 17 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 26,00 poin ke Rp 14.446,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.420,00).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Australia. Rupiah melemah sebesar 24,12 poin ke Rp 11.199,52 dari sepekan lalu (Rp 11.175,40).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Selandia Baru. Rupiah melemah sebesar 3,03 poin ke Rp 10.375,26 dari pekan lalu (Rp 10.372,23).

Kurs pajak hari ini yang Kementerian Keuangan terbitkan menampilkan rupiah melemah terhadap yen Jepang. Rupiah melemah 4,05 poin ke Rp 13.268,24 per 100 yen dibanding pekan lalu (Rp 13.264,19).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah melemah sebesar 9,02 poin ke Rp 3.511,26 dari pekan lalu (Rp 3.502,24).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 17-23 Maret 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang

Rupiah menguat terhadap 8 mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang terbit hari ini 24-30 Maret 2021

Kurs pajak hari ini mencatat penguatan rupiah terhadap bath Thailand. Rupiah melemah sebesar 1,26 poin ke Rp 468,68 dari sepekan lalu (Rp 469,94).

Kurs pajak mingguan turut mencatat penguatan rupiah terhadap peso Filipina. Rupiah menguat sebesar 0,27 poin ke Rp 296,90 dari sepekan lalu (Rp 297,17).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 5,18 poin ke Rp 17.216,89 dari sepekan lalu (Rp 17.222,07).

Kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 13,89 poin ke Rp 20.076,22 dari pekan lalu (Rp 20.090,11).

Selanjutnya, kurs pajak juga menampilkan kurs kroner Denmark, kroner Swedia, kroner Norwegia, dan rupee Sri Lanka, 

Baca Juga: Kemenkeu catat kontraksi makin tipis pertanda penerimaan pajak mulai pulih

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Masih ada waktu! Ini mekanisme mengisi SPT secara online

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 24-30 Maret 17-23 Maret Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.446,00 14.420,00 26,00
2. Dollar Australia (AUD) 11.199,52 11.175,40 24,12
3. Dollar Kanada (CAD) 11.583,75 11.491,11 159,82
4. Kroner Denmark (DKK) 2.315,36 2.315,89 -0,53
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.860,25 1.857,85 2,40
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.511,26 3.502,24 9,02
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.375,26 10.372,23 3,03
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.699,57 1.709,36 -9,79
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.076,22 20.090,11 -13,89
10. Dolar Singapura (SGD) 10.756,07 10.732,31 23,76
11. Kroner Swedia (SEK) 1.696,74 1.700,75 -4,01
12. Franc Swiss (CHF) 15.590,02 15.534,57 55,45
13. Yen Jepang (JPY) 13.268,24 13.264,19 4,05
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,23 10,20 0,03
15. Rupee India (INR) 199,15 197,86 1,29
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.840,37 47.645,72 194,65
17. Rupee Pakistan (PKR) 92,60 91,82 0,78
18 Peso Philipina (PHP) 296,90 297,17 -0,27
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.851,51 3.844,30 7,21
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,82 73,34 -0,52
21. Bath Thailand (THB) 468,68 469,94 -1,29
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.715,16 10.707,85 7,31
23. Euro (EUR) 17.216,89 17.222,07 -5,18
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.221,41 2.218,58 2,83
25. Won Korea (KRW) 12,79 12,67 -0,12

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Ini kata Dirjen Pajak soal pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru