Kurs pajak hari ini 16-22 September 2020, rupiah kian melemah terhadap dollar AS

Rabu, 16 September 2020 | 12:14 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 16-22 September 2020, rupiah kian melemah terhadap dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 16-22 September 2020, rupiah kian melemah terhadap dollar AS.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari ini Rabu, 16 September 2020 sampai Selasa, 22 September 2020. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap 22 mata uang asing. Kurs pajak hari ini juga mencatat rupiah menguat terhadap 3 mata uang asing. 

Kurs pajak hari ini rupiah mencatat pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah ke Rp 14.895,00 atau 138,00 poin dibanding sepekan lalu (Rp 14.757,00). 

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap dollar Australia yakni sebesar Rp 10.820,32. Rupiah melemah sebesar 33,54 poin dari pekan lalu (Rp 10.786,73).

Sementara pembaruan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Singapura sebesar Rp 10.885,93. Rupiah tercatat melemah sebesar 64,13 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 10.821,80). 

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 9-15 September 2020, rupiah melemah terhadap dollar AS

Rupiah menguat terhadap tiga mata uang asing

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk dollar Selandia Baru. Kurs pajak hari ini, rupiah juga menguat ke Rp 9.923,05. Rupiah menguat sebesar Rp 14,93 dari sepekan lalu (Rp 9.937,98).

Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap kroner Norwegia. Rupiah menguat sebesar 18,52 poin ke Rp 1.644,65 dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 1.663,17).

Selain itu, penguatan terjadi pada rupiah terhadap poundsterling Inggris. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 19.187,44 atau sebesar 448,87 poin dari sepekan lalu (Rp 19.636,31).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2020.

Baca Juga: Kian menguat, ini kurs dollar rupiah di Bank Mandiri, hari ini Rabu 16 September

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Kurs rupiah menguat tiga hari berturut-turut jelang rapat bank sentral

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 16 - 22 September 2020 9 - 15 September 2020 Perubahan Nilai
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.895,00 14.757,00 138,00
2. Dolar Australia 10.820,32 10.786,73 33,54
3. Dolar Kanda (CAD) 11.298,99 11.285,27 13,56
4. Kroner Denmark (DKK) 2.365,78 2.351,50 14,28
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.921,83 1.904,01 17,82
6. Ringgit Malaysia 3.580,17 3.559,50 20,67
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.923,05 9.937,98 -14,93
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.644,65 1.663,17 -18,52
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.187,44 19.636,31 -448,87
10. Dolar Singapura (SGD) 10.885,93 10.821,80 64,13
11. Kroner Swedia (SEK) 1.696,50 1.691,41 5,09
12. Franc Swiss (CHF) 16.337,97 16.190,07 147,90
13. Yen Jepang (JPY) 14.036,53 13.898,77 137,76
14. Kyat Myanmar (MMK) 11,18 11,09 0,09
15. Rupee India (INR) 202,55 201,79 0,76
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.674,08 48.307,06 367,02
17. Rupee Pakistan (PKR) 89,57 89,10 0,47
18. Peso Philipina (PHP) 306,68 303,83 2,85
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.971,05 3.934,44 36,61
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 80,21 79,46 0,75
21. Bath Thailand (THB) 475,79 472,24 3,55
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.883,98 10.818,03 65.95
23. Euro (EUR) 17.603,21 17.498,67 104,54
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.178,24 2.158,39 19,85
25 Won Korea (KRW) 12,56 12,44 0,12

*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Pengamat: Pengenaan PPnBM sektor properti dinilai sudah ketinggalan zaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru