​Ingat, inilah 4 tips saat terlibat kecelakaan lalu lintas

Selasa, 19 Januari 2021 | 15:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ingat, inilah 4 tips saat terlibat kecelakaan lalu lintas

ILUSTRASI. Pengendara sepeda motor melintas dekat tanda posisi jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (28/9).


ANGGARAN - Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu risiko yang berpotensi dialami oleh pemilik mobil. Peristiwa tersebut dapat membahayakan diri sekaligus kondisi keuangan kita.

Kecelakaan merupakan risiko yang menimbulkan beban keuangan besar. Sebab, biaya perbaikan mobil tidaklah murah, apalagi jika kerusakannya sudah mencapai komponen mesin. 

Lantas, apa yang harus kita lakukan jika kita terlibat kecelakaan lalu lintas?

Baca Juga: Inilah 10 kecelakaan pesawat paling mematikan di Indonesia

Tips saat terlibat kecelakaan lalu lintas

1. Menepi ke samping jalan untuk hindari kemacetan

Ingat baik-baik, bagaimana cara Anda mengemudikan kendaraan. Dan, posisi kendaraan yang menabrak atau ditabrak oleh Anda. 

Ajaklah pengendara atau pihak yang terlibat kecelakaan dengan Anda untuk menepi dan berdiskusi dengan kepala dingin soal insiden ini.

Hindari marah dan jangan terlalu cepat mengakui kesalahan seandainya Anda pun belum yakin dengan peristiwa kecelakaan yang Anda alami. 

Bila diskusi yang dilakukan mengalami kebuntuan, jangan ragu untuk mencari saksi atau meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini

Baca Juga: Truk barang dilarang masuk tol mulai hari ini .

2. Ingat baik-baik manfaat asuransi mobil yang Anda miliki

Bagi Anda yang menggunakan asuransi mobil komprehensif, besar kemungkinan asuransi itu memiliki jaminan perluasan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III). 

Artinya, asuransi Anda bisa memberikan manfaat ganti rugi apabila mobil kita menabrak atau ditabrak orang lain. Cobalah untuk saling bertukar informasi mengenai asuransi yang dimiliki oleh pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan yang sama dengan Anda. 

Bila asuransi Anda dan pengemudi lain tidak memiliki perluasan atas jaminan ini, maka catatlah nomor ponsel, KTP, SIM, plat mobil, hingga alamatnya. Jika terbukti bersalah, pengemudi tersebut bisa dijatuhi hukuman jika Anda melapor ke polisi. 

Baca Juga: Tinjau pelaksanaan rapid antigen, Wakapolri: Yang reaktif akan dilarikan ke RS

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru