Cara aman berutang lewat internet

Sabtu, 07 September 2019 | 18:55 WIB   Reporter: Dikky Setiawan
Cara aman berutang lewat internet

ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech


PINJAMAN ONLINE - JAKARTA. Siapa, sih, yang tidak senang mendapatkan pinjaman dana untuk modal usaha? Tapi, patut Anda ingat, pinjaman alias utang juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai.

Tak terkecuali jika Anda menerima dana pinjaman modal usaha dari perusahaan teknologi finansial (tekfin) P2P lending . 

Nah, menurut Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), salah satu cara aman untuk memperoleh pinjaman dari P2P lending adalah dengan meminjam dari perusahaan tekfin yang sudah terdaftar di AFPI.

Baca Juga: Pemain fintech lending menadah kucuran dana dari multifinance

Dengan terdaftar di AFPI, Adrian memastikan perusahaan-perusahaan itu tunduk kepada code of conduct alias peraturan yang dibuat oleh asosiasi. 

Misalnya, secara transparan perusahaan menjelaskan produk pinjamannya, menaati standar penawaran produk, bersedia mencegah pemberian pinjaman berlebih, dan menerapkan praktik yang manusiawi dalam penagihan.

“Saat ini, yang sudah terdaftar ada 106 perusahaan,” tegas CEO & Co-Founder Investree itu.

Risza Bambang, Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning menyarankan, untuk menghindari jeratan utang tekfin, sebaiknya Anda melihat kemampuan membayar.

“Cicilan tidak boleh lebih dari 35% dari pendapatan hasil usaha. Sebab, plafon cicilan lebih besar dari pendapatan bisa mengakibatkan gagal bayar,” kata dia.

Dan, jika nilai pendapatan hasil usaha masih merupakan nilai proyeksi atau ekspektasi, sebaiknya batas kemampuan cicilan diturunkan jadi 20%–25%. Soalnya, realita bisa berbeda dengan asumsi.

Baca Juga: Awas, fintech ilegal masih berkeliaran

“Minta juga bagaimana prosedur mempercepat pelunasan utang. Berapa bunga penaltinya, dan apakah ada tambahan beban biaya lainnya jika ingin melunasi utang sebelum waktu berakhir,” ujar Risza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan

Terbaru