Butuh uang? Ajukan pinjaman online di Pegadaian via LinkAja

Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:49 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Butuh uang? Ajukan pinjaman online di Pegadaian via LinkAja

ILUSTRASI. Logo LinkAja


UTANG - JAKARTA. Pinjam uang di Pegadaian secara mudah dan praktis! Anda bisa mengajukan utang di Pegadaian lewat aplikasi LinkAja. 

Isi saldo tabungan semakin menipis tapi kebutuhan masih banyak yang belum terpenuhi. 

Anda hendak pinjam uang ke teman atau kerabat tapi malu? Pinjam uang di Pegadaian via LinkAja bisa jadi solusinya. 

Baca Juga: Mudah dan praktis, ini cara tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA

Sekedar info, LinkAja menawarkan fasilitas pinjaman dana online. LinkAja bekerjasama dengan tiga penyedia pinjaman online salah satunya adalah Pegadaian. 

Perlu Anda tahu, utang online di Pegadaian via LinkAja harus menyertakan barang sebagai agunan. Untuk fasilitas utang online ini Pegadaian hanya menerima agunan motor atau mobil. 

Syarat lainnya, akun LinkAja harus di upgrade menjadi akun LinkAja full service. 

Berikut cara mengajukan pinjaman ke Pegadaian via LinkAja.  

  • Anda login ke dalam akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password. 
  • Anda ketuk menu "Lainnya" pada halaman home, lalu ketuk menu "Pinjaman"
  • Anda ketuk menu "Pegadaian" lalu centang kotak syarat dan ketentuan untuk mulai mengajukan pinjaman. 
  • Setelah itu, Anda ketuk menu "Pembiayaan". Anda isi data simulasi kredit yang ingin diajukan. 
  • Anda isi data barang yang akan dijadikan agunan. Anda pilih juga lokasi gerai Pegadaian terdekat. 
  • Kemudian, Anda isi data diri sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Jangan lupa Anda sertakan nomor ponsel. 
  • Terakhir, layar ponsel akan menampilkan rincian data diri dan pengajuan pembiayaan. Anda centang kotak syarat dan ketentuan lalu ketuk "Ajukan pembiayaan"

Tim Pegadaian akan menghubungi Anda dalam waktu tujuh hari kerja. Opsi lainnya, Anda bisa melihat status proses pengajuan pinjaman via aplikasi Pegadaian Digital.

Baca Juga: Tarik tunai saldo LinkAja di ATM bisa, begini cara kerjanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru