​Apa itu Gross Domestic Product (GDP)? Ini penjelasan lengkapnya

Kamis, 05 November 2020 | 15:36 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apa itu Gross Domestic Product (GDP)? Ini penjelasan lengkapnya


MAKROEKONOMI - GDP adalah singkatan dari Gross Domestic Product atau disebut juga Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), GDP adalah salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.

Secara ringkas, GDP adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.  PDB atau GDP atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. 

Sementara PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.

PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Menunggu hasil pilpres AS dan rilis PDB, IHSG merosot 1,05%

Penghitungan GDP atau PDB

 GDP adalah singkatan dari Gross Domestic Product atau disebut juga Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk menghitung angka-angka GDP atau PDB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yakni:

1. Menurut pendekatan produksi

PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :

  • Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
  • Pertambangan dan Penggalian
  • Industri Pengolahan
  • Listrik, Gas dan Air Bersih
  • Konstruksi
  • Perdagangan, Hotel dan Restoran
  • Pengangkutan dan Komunikasi
  • Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan
  • Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub sektor.

Baca Juga: Garuda Indonesia perkuat kapabilitas layanan pengiriman kargo produk farmasi

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru