Terlilit utang online, kita bisa melunasi lewat tiga cara berikut

Minggu, 19 Mei 2019 | 04:07 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Terlilit utang online, kita bisa melunasi lewat tiga cara berikut


UTANG PRIBADI - JAKARTA. Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online. Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang. 

Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air. Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.   

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi sudah blokir fintech yang umumkan nasabah "siap digilir"

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiar dengan perbankan.   

Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial. Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.  

Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat. Karena, tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.Baca Juga: Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban

Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member. Contohnya, sebuah aplikasi pinjaman online menetapkan bunga pinjaman sekitar 2,95% per bulan.

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru