Tak cukup modal cinta, mesti profesional juga (1)

Selasa, 01 Mei 2012 | 11:00 WIB   Reporter: Anastasia Lilin Y
Tak cukup modal cinta, mesti profesional juga (1)

ILUSTRASI. Simak daftar 20 universitas terbaik Indonesia versi SIR 2021, UI rangking 1. Kampus UI Depok. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


JAKARTA. Modal, pengetahuan tentang bisnis yang digeluti, serta jaringan tidak cukup untuk menciptakan dan mempertahankan bisnis yang baik. Para pebisnis dari kelas mana pun pasti sepakat bahwa tim kerja menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Jika tim kerjanya solid, keberhasilan dalam bisnis bukan hal mustahil
yang bisa diraih.

Untuk menciptakan tim kerja yang solid, kedekatan antaranggota tim mesti dibangun. Sebab, perasaan nyaman cukup mempengaruhi bagaimana anggota bekerja sama. Jadi, jangan heran banyak bisnis yang justru dimulai dari kedekatan hubungan. Salah satunya bisnis yang dibangun oleh pasangan, baik pasangan kekasih maupun pasangan suami isteri.

Perencana keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari mengatakan, ada manfaat berupa dukungan psikologis membangun bisnis bersama pasangan. “Ada perasaan saling percaya yang besar, termasuk soal urusan uang yang kadang sensitif,” katanya.

Bekerja bersama pasangan, kata perencana keuangan dari One Consulting Budi Raharjo, lebih mudah untuk menyatukan pandangan. Di samping itu, intensitas untuk berkomunikasi juga lebih besar. Ini juga didukung oleh semangat kebersamaan yang tinggi.

Sementara, perencana keuangan dari AFC Financial Club Lisa Soemarto mengatakan, karena sudah saling mengenal lebih dalam, maka pasangan bisa saling memahami karakter masing-masing. Dengan begini, keduanya bisa lebih mudah untuk berbagi peran berdasarkan kelebihan dan kelemahan masing-masing.

Namun, di balik sisi positif membina bisnis bersama pasangan tadi, ada risiko besar juga yang mengintip, yakni potensi konflik pribadi yang bisa menjalar pada urusan bisnis. Banyak cerita yang mengungkap tentang hancurnya bisnis yang dibangun pasangan karena masalah pribadi.

Satu contoh pengalaman yang bisa Anda jadikan pembelajaran adalah kasus pecah kongsi pemilik ayam goreng merek Suharti. Pasangan suami-isteri pemilik jaringan restoran asal Yogyakarta tersebut, yakni Bambang Sachlan Praptohardjo dan Suharti akhirnya memutuskan bercerai setelah 30 tahun menjalankan usaha bersama. Pemicunuya, masalah pribadi.

Bahkan, sempat diberitakan, Suharti adalah pihak yang dirugikan karena hampir semua aset bisnis dimiliki atas nama sang suami. Tak heran proses perceraian mereka berjalan alot. Untunglah, bisnis mereka tidak lantas mandeg. Kini suami-isteri tersebut tetap menjalankan usaha restoran ayam goreng masing-masing dengan logo yang berbeda.

Bikin kesepakatan tertulis

Untuk meminimalisasi merembetnya masalah pribadi ke area bisnis, para perencana keuangan menyarankan agar dibuat garis pemisah antara kedua hal tersebut. Caranya, dengan membuat kesepakatan kerja bersama secara tertulis. Aturan tertulis itu dibikin secara profesional yang berisi tentang “aturan main” bagi pasangan dalam menjalankan bisnis.

Para perencana keuangan mengatakan, surat kesepakatan kerja bersama tersebut tidak hanya berlaku bagi bisnis yang kategori modalnya besar. Untuk bisnis kecil pun sebaiknya memuat surat kesepakatan kerja. “Kalau mau dari sisi hukumnya kuat, tidak hanya materai tapi dilakukan di depan notaris,” saran Tejasari.

Bagi pasangan kekasih yang memang sudah akan menikah, surat kesepakatan kerja bersama tersebut bisa sekalian dimasukkan dalam pembuatan perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Perjanjian pranikah tersebut mengatur tak hanya soal bisnis bersama, melainkan pengaturan kekayaan dan aset bersama kelak.

Lantas, bagi pasangan yang sudah terikat tali pernikahan, apakah surat kesepakatan kerja bersama ini masih perlu? Budi menjawab, masih perlu, sejauh modal yang disetor dalam bisnis tersebut memang berasal dari modal masing-masing suami dan isteri.

“Bukannya menakut-nakuti, tapi nyatanya ada riset yang menyebut rasio perceraian di kota besar sampai 51%. Jadi, tidak ada kata terlambat,” beber Budi.

Kalau tak ada surat kesepakatan kerja bersama, ketika cerai nanti bisnis akan dimasukkan dalam harta bersama. Dengan begitu pembagian harta akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Itu berarti bisa Hukum Perdata, Hukum Islam, atau Hukum Adat.

Namun, para perencana keuangan menekankan bahwa dasar utama pembuatan surat kesepakatan kerja bersama bukanlah prasangka buruk terhadap pasangan. Melainkan, memudahkan jika suatu saat terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Minusnya tidak ada karena bisnis dengan pasangan memang selayaknya tetap harus berjalan layaknya berbisnis dengan siapa pun,” ungkap Lisa. (Bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru