Rela menanam meski tak memetik buahnya (1)

Jumat, 09 Desember 2011 | 17:59 WIB   Reporter: Yuwono Triatmodjo
Rela menanam meski tak memetik buahnya (1)

ILUSTRASI. Kotak-kotak berisi vaksin COVID-19?Moderna siap untuk dikirim di pusat distribusi McKesson di Olive Branch, Mississippi, Amerika Serikat, Minggu (20/12/2020).


JAKARTA. Jika Anda berniat memproteksi diri, anggota keluarga, atau harta benda yang dimiliki, ada banyak produk asuransi yang bisa dipilih Biasanya, tenaga pemasaran atau agen asuransi akan menyodorkan produk asuransi dengan beragam manfaat tambahan yang bisa dipetik setelah masa pertanggungan berakhir. Bentuknya bisa sejumput hasil tabungan dan investasi dari premi yang Anda bayarkan secara berkala.

Namun, Anda mungkin akan kesulitan menemukan perusahaan asuransi yang menawarkan produk pertanggungan murni, seperti asuransi jiwa berjangka alias term life. Pasalnya, jenis asuransi ini dianggap asuransi konvensional dan kuno lantaran tertanggung yang masih hidup tidak akan memperoleh nilai tunai sepeser pun saat asuransi ini jatuh tempo. Ahli waris baru bisa memetik manfaatnya jika si tertanggung telah meninggal dunia.

Padahal, berdasarkan kacamata perencana keuangan, produk term life adalah jenis asuransi yang paling direkomendasikan. "Dengan premi yang murah, kebutuhan asuransi sudah bisa terpenuhi," tutur Budi Triadi Pratama, Perencana Keuangan Akbar's Financial Check Up.

Aswin Sitanggang, Head of Product Marketing Agency Channel PT Sun Life Financial Indonesia mengatakan, premi term life relatif rendah bila dibandingkan dengan nilai pertanggungan.

Sebagai gambaran, Sun Life memiliki produk asuransi term life dengan uang pertanggungan Rp 500 juta dan berjangka waktu 20 tahun. Sementara uang premi yang harus dibayarkan pemegang polis atau tertanggung yang berusia 30 tahun hanya sebesar Rp 2 juta per tahun. Artinya, uang pertanggungan yang bakal diperoleh ahli waris jauh lebih besar dari total premi yang disetorkan oleh pemegang polis.

Masalahnya, menurut Aswin, pada umumnya masyarakat kurang tertarik produk term life karena tidak memberikan pengembalian uang premi jika si tertanggung masih hidup ketika masa pertanggungan berakhir. "Calon nasabah hanya bilang bahwa ini murah, tapi tidak membelinya," tukasnya.

Atas dasar itulah, banyak perusahaan asuransi enggan menawarkan produk tersebut. Carry Poetiray, Wakil Kepala Wilayah Jakarta I AJB Bumiputera 1912 mengatakan, mereka sudah tidak lagi menawarkan produk asuransi jiwa berjangka bertajuk Mitra Sejati. "Peminatnya jarang,
sehingga kami tidak lagi menjualnya," tukas dia.

Belakangan, Bumiputera memodifikasi produk asuransi jiwa berjangka tersebut agar menarik minat calon nasabah. Cara yang dilakukan adalah memberikan nilai tunai pada saat masa polis berakhir atau pemberian laba dari premi yang diinvestasikan oleh Bumiputera. Produk ini dinamakan asuransi Eka Waktu Ideal.

Sebagai ilustrasi, seorang tertanggung membuka polis asuransi ketika berusia 30 tahun. Ia membeli pertanggungan selama masa waktu 20 tahun dengan uang pertanggungan Rp 100 juta. Setelah disimulasikan, besaran premi yang harus dibayar Rp 1,67 juta setahun.

Jika pada tahun ke tiga si tertanggung meninggal dunia, maka klaim yang bisa dicairkan sebesar Rp 100 juta, plus reversionary bonus senilai
Rp 167.000. Jika memutuskan berhenti setelah tahun ketiga, si tertanggung akan memperoleh duit Rp 1,07 juta dari total premi yang telah dibayar sekitar Rp 5 juta. Itu hasil investasi dari setoran uang premi.

Nah, jika si tertanggung masih hidup sampai masa pertanggungan berakhir, dia tetap akan memperoleh uang tunai sejumlah total uang premi yang telah dibayarkan, yakni Rp 33,4 juta.

Produk ini memang mirip dengan asuransi jiwa seumur hidup (whole life) yang memberikan nilai tunai di akhir periode pertanggungan. Selain itu, ada nilai investasi alakadar yang diterima bersama uang pertanggungan jika sang tertanggung meninggal dunia pada masa polis masih berlaku.

Kurang pemahaman

Menurut Budi Triadi, asuransi jiwa berjangka mempunyai kegunaan atau manfaat yang maksimum dengan nilai premi yang minimum. "Kondisi ini sejatinya yang kita butuhkan dalam sebuah asuransi," katanya.

Lantas, kapan kebutuhan itu muncul dan siapa yang layak memiliki produk tersebut? Layaknya produk asuransi lain, orang yang sudah memiliki penghasilan atau memiliki kemampuan secara ekonomi bisa membeli asuransi jiwa berjangka. Profil lainnya adalah, pemegang polis harus sudah memiliki tanggungan seperti pasangan hidup, anak, dan keturunan.

Misalnya, jika Anda seorang pria mapan berumur 45 tahun namun belum menikah dan memiliki tanggungan, tentu tak perlu repot membeli produk asuransi ini. "Meski sudah berumur, jika tidak ada tanggungan, lalu untuk siapa asuransi itu dibeli?" kata Budi.

Jadi, asuransi jiwa berjangka ini tidak membatasi usia si pembeli polis. Namun, idealnya produk asuransi ini dibeli sejak usia dini. Maklum, semakin muda usia Anda saat membeli produk ini maka kian mini biaya premi yang harus dibayar karena waktu pertanggungan makin panjang. Selain itu risiko kematian yang mungkin terjadi pada si pembeli polis selama masa pertanggungan cukup kecil.

Tak heran ada produk asuransi jiwa berjangka yang diperuntukan sejak usia dini. Biaya premi akan dibayar oleh orangtua yang mengasuransikan jiwa anaknya. Salah satu perusahaan yang menawarkan produk asuransi semacam itu adalah Sun Life Financial.

Setelah memenuhi syarat profil pembeli polis, langkah selanjutnya yang harus diperhatikan adalah mengetahui betul produk asuransi jiwa berjangka yang mau dibeli. Maklum, terkadang perusahaan asuransi akan menawarkan manfaat tambahan (rider) dari poduk utamanya. Misal, rider itu berupa manfaat rawat inap di rumah sakit jika mengalami kecelakaan pada masa pertanggungan. Masalahnya, rider ini akan menambah besaran premi yang harus dibayarkan.

Jika sudah memahami produk asuransi itu, calon nasabah juga perlu mengecek kemudahan proses pengajuan klaim. Aswin Sitanggang bilang, Sun Life menjanjikan masa waktu sekitar 14 hari untuk pencairan dana pertanggungan. "Jangka waktu itu dihitung sejak syarat-syarat pengajuan klaim lengkap," imbuh dia.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan klaim adalah surat keterangan kematian dari dokter jika tertanggung meninggal dunia. Selain itu, pihak asuransi akan meminta akta kematian dari pihak yang berwenang.

Budi menambahkan, pencairan klaim pada asuransi biasanya sudah sesuai dengan prosedur standar. "Kebanyakan orang merasa repot, padahal sebenarnya itu sudah standar baku yang berlaku dimanapun," katanya.

Nah, berbekal beberapa panduan tersebut, Anda dapat memulai memilih produk asuransi jiwa berjangka sebagai bekal untuk keluarga dan keturunan di kemudian hari. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru