Multifinance lebih mudah, tapi bunga lebih tinggi

Senin, 05 Oktober 2015 | 15:33 WIB   Reporter: Christine Novita Nababan, Galvan Yudistira, Lamgiat Siringoringo
Multifinance lebih mudah, tapi bunga lebih tinggi


Bunga KPR di perusahaan pembiayaan memang lebih tinggi ketimbang di bank. Tapi banyak kelebihan yang bisa membuat KPR multifinance menarik dilirik sebagai sarana pembiayaan. Salah satunya, proses lebih mudah.

Joko adalah pemilik warung tegal di daerah Palmerah, Jakarta Barat. Ia punya keinginan bisa memiliki rumah sendiri. Namun ia masih belum berani pergi ke bank untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).  

Alasannya, ia memang belum terbiasa dengan aktivitas bank. Karena ragu, Joko pun curhat dengan pegawai perusahaan pembiayaan atau multifinance tempat ia sekarang mencicil sepeda motor. Tanpa diduga, ternyata perusahaan pembiayaan tersebut juga punya fasilitas KPR. Ia pun tak ragu mengambil fasilitas KPR itu.    

Cerita tadi hanya sekadar gambaran pandangan orang soal KPR. Memang bagi banyak orang, perbankan saat ini masih menjadi pilihan utama ketika membutuhkan pembiayaan pembelian properti. Padahal, bank memang bukanlah satu-satunya institusi yang menawarkan kredit properti.  Beberapa multifinance juga menawarkan pembiayaan pembelian properti.

Presiden Direktur MNC Finance Suhendra Lie mengatakan, perusahaan pembiayaan memang menyasar orang-orang yang tak terbiasa ke bank. "Orang ini biasanya kami sebut tidak bankable tapi layak untuk mendapatkan kredit," ujar Suhendra kepada KONTAN. Anak usaha MNC Group ini memang banyak menyasar konsumen yang bekerja di sektor non formal. Namun orang-orang ini mempunyai kemampuan untuk mencicil kredit.

Kredit properti yang ditawarkan multifinance pada dasarnya memang tidak jauh berbeda dengan kredit pemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank. Nasabah tetap diwajibkan membayar uang muka, memenuhi persyaratan administrasi, dan membayar cicilan yang sudah dikenakan bunga di level tertentu.

Namun ada beberapa perbedaan antara KPR dari bank dengan multifinance. Salah satunya, akses terhadap pembiayaan dari perusahaan multifinance lebih gampang ketimbang perbankan. "Ada banyak sekali orang yang mengajukan kredit properti tapi ditolak bank," ujar Suhendra.

Unbankable berarti orang-orang tersebut dianggap belum dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan. Padahal orang tadi punya bisnis yang berjalan bagus. Nah, multifinance bisa membantu orang tadi memperoleh dana.

Yang pasti, tidak seperti bank, multifinance tidak selalu mewajibkan nasabahnya untuk memiliki rekening di bank sebagai syarat mendapatkan kredit. "Cukup memiliki penghasilan dan mempunyai komitmen terhadap angsurannya," tutur Suhendra.

Kelebihan lain KPR yang ditawarkan oleh multifinance yakni dari besaran down payment alias DP. Uang muka yang dipatok multifinance bisa lebih kecil ketimbang uang muka KPR di perbankan. Sesuai aturan BI, bank pada umumnya mematok loan to value (LTV) 70% untuk KPR pembelian rumah dengan luas 70 meter persegi (m2) ke atas. Dengan begitu uang muka yang ditanggung nasabah adalah 30% dari harga rumah.

Di multifinance, besar down payment bisa di bawah itu. Sebagai contoh, tawaran KPR dari MNC Finance. Perusahaan pembiayaan milik taipan Harry Tanoesoedibjo ini mematok uang muka sebesar 20% saja untuk KPR.

Direktur Utama PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Markus Dinarto Pranoto mengatakan, down payment di perusahaan multifinance memang lebih fleksibel dibandingkan dengan  di bank. "Itu salah satu kelebihannya," ujar Markus.    


Lebih mudah  
Kelebihan lainnya selain uang muka yang ringan adalah proses yang tidak terlalu sulit dibandingkan bank. Proses administrasi biasanya lebih singkat dibandingkan dengan  KPR di bank karena segmen yang disasar multifinance adalah kalangan pekerja informal atau pekerja kontrak yang tidak terkaver oleh bank.

Suhendra menceritakan, syarat buat pengajuan KPR di perusahannya tidak terlalu ribet. Bagi karyawan, syaratnya hanya memberikan surat keterangan bahwa statusnya karyawan tetap dan minimal masa kerja sudah dua tahun.

Untuk wiraswasta atau orang yang mempunyai profesi sendiri maka minimal harus beroperasi selama dua tahun. "Tinggal bawa surat bukti saja," ujarnya.

Bila perbankan bisa memakan waktu sepekan untuk urusan pencairan dana, perusahaan multifinance bisa menyetujui pencairan dana hanya dalam tempo satu hingga tiga hari sejak pengajuan kredit.

Pembayaran angsurannya pun cukup mudah. Saat ini banyak perusahaan pembiayaan menyediakan fasilitas multi-channel untuk pembayaran angsuran kredit. Multifinance memungkinkan pembayaran lewat kantor pos, transfer lewat ATM, hingga membayar langsung di perusahaan itu sendiri.

Namun, kelebihan di multifinance tak bisa mengurangi salah satu kelemahannya soal bunga kredit. Bunga yang ditawarkan oleh multifinance pasti lebih tinggi dibandingkan dengan bank.  Maklumlah, multifinance bukanlah institusi penghimpun dana masyarakat untuk disalurkan menjadi kredit laiknya bank. Multifinance kebanyakan mendapatkan sumber dana dari bank, lembaga pembiayaan sekunder ataupun dari pasar modal melalui penerbitan obligasi atau saham.

Yang jelas, mulfinance biasanya menerapkan sistem bunga flat atau tetap. Jika dibandingkan dengan bunga efektif, bunga flat biasanya dua kali lipat bunga efektif. Misalnya, bunga efektif 12% kurang lebih setara dengan bunga flat 24%. Jadi, jangan terkecoh dengan angka yang lebih mungil.

Selain flat, perusahaan multifinance juga biasanya menerapkan tingkat bunga fixed atau pasti. Jadi, tingkat bunga itu tidak akan berubah hingga tenor berakhir. Misalnya untuk MNC Finance menerapkan bunga fixed satu tahun sebesar 13,5% hingga 15,5%.  

Sebagai perbandingan, bunga di perbankan memang jauh lebih rendah. Misalnya Bank Central Asia (BCA) menerapkan bunga mulai dari 9% hingga 11%. Contoh lainnya, Bank Negara Indonesia (BNI) yang memberikan bunga untuk kredit properti sebesar 11%.   

Untuk urusan tenor kredit, sebenarnya, kredit dari multifinance tidak jauh berbeda dengan kredit konsumer di perbankan, yakni antara 3 tahun hingga 15 tahun.

Meski akses ke kredit properti multifinance lebih mudah ketimbang ke bank, bukan berarti perusahaan multifinance sembarangan memberikan fasilitas pembiayaan. Setiap perusahaan multifinance juga menerapkan kehati-hatian.

Multifinance memiliki sistem penyaringan nasabah tersendiri. Mereka juga melakukan semacam survei untuk menilai kondisi keuangan calon nasabah. "Sumber penghasilan bagaimana, kalau tidak tetap, apa ada tambahan pendapatan. Lalu, karakter nasabah bagaimana," jelas Markus.

Untuk menekan angka kredit macet, multifinance umumnya juga menerapkan ketentuan yang lebih ketat ketimbang perbankan. Bisa jadi, telat satu hari saja, sudah ada petugas dari perusahaan multifinance yang mengingatkan nasabah lewat telepon. Terlambat tiga hari, kemungkinan sudah ada petugas yang mendatangi alamat nasabah.

Berikut gambaran beberapa tawaran KPR dari perusahaan multifinance.


 MNC Finance
Anak usaha MNC Group ini memang banyak menyasar golongan nonformal sebagai nasabahnya. Untuk obyek kredit, MNC Finance membatasi pembiayaan properti rumah non apartemen. "Kami menyasar pekerja informal yang tidak bisa masuk bank, jadi kebanyakan pasar kami penyalurannya masih di bawah Rp 500 juta," ujar Suhendra.

MNC Finance juga menetapkan syarat hanya memberi kredit untuk rumah yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Semarang, Solo dan Denpasar. Rumah itu juga harus mempunyai sertifikat hak milik atau minimal hak guna bangunan yang masih berlaku.

MNC Finance juga mengharuskan pajak bumi dan bangunan rumah sudah dibayar. Untuk lokasi, MNC Finance menetapkan harus ada jalan yang minimal bisa dilalui dua mobil menuju rumah tersebut.

Uang muka untuk plafon Rp 700 juta ditetapkan minimal 20%. Sedang untuk KPR yang sumber pendanaannya berasal dari Bank MNC, besar uang muka mengikuti aturan BI, yakni 30%. Plafon pinjaman yang diberikan juga lebih tinggi, mulai Rp 300 juta hingga Rp 3 miliar dan bisa untuk pembiayaan apartemen dan ruko. MNC Finance menerapkan bunga 13.5%–15,5%. Hingga saat ini, MNC Finance sudah menyalurkan kredit properti hingga Rp 300 miliar.   


 Batavia Finance
Bagi PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, kredit properti merupakan bisnis baru. Perusahaan ini memang baru beberapa bulan saja menawarkan kredit ini. "Tapi responnya lumayan bagus," ujar Markus. Perusahaan ini mematok uang muka sebesar 20% hingga 30%.

Untuk propertinya, Batavia tak banyak memberikan syarat. Yang terpenting adalah properti ini mempunyai surat-surat yang  berkekuatan hukum. Kredit properti yang disalurkan Batavia dikenakan bunga 16% –17%. Markus mengatakan bunga ini memang lebih tinggi ketimbang bunga bank. Tapi kelebihan lainnya, untuk mendapatkan kredit tak sesulit di bank.

Untuk pengajuan kredit, para calon nasabah tinggal menyertakan beberapa dokumen. Misal untuk nasabah yang berprofesi sebagai wirausaha tinggal menampilkan salinan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat ijin praktek.


 Ciptadana Finance
Tawaran KPR Ciptadana Finance uang mukanya lebih kecil dibandingkan yang lain. Berdasarkan penjelasan Head of Credit Analysis Ciptadana Finance Theo Liliana Hasan, perusahaan pembiayaan ini hanya mematok uang muka 10% dari harga properti. Sementara besar bunga KPR dari Ciptadana tidak jauh berbeda dengan perusahaan lain, yakni mulai 15,5%–16,5% dengan tenor kredit maksimal 15 tahun.

Ciptadana menyasar segmen menengah ke atas dengan menawarkan plafon pembiayaan mulai Rp 250 juta hingga Rp 4 miliar. Bukan cuma rumah yang dibiayai dengan KPR Ciptadana, tapi juga pembelian ruko dan apartemen yang membutuhkan pembiayaan.

Yang menarik, Ciptadana juga bisa menyalurkan KPR untuk proyek properti inden selama proyeknya merupakan milik Lippo Group. Di masa-masa awal ditawarkan, debitur KPR Ciptadana banyak dari golongan karyawan perusahaan. Namun, saat ini, kebanyakan debitur KPR Ciptadana diminati oleh kalangan pengusaha.

Bagaimana, Anda tertarik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi

Terbaru