Buruan daftar! Prakerja Gelombang 13 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya

Kamis, 04 Maret 2021 | 12:20 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buruan daftar! Prakerja Gelombang 13 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya

ILUSTRASI. Buruan daftar! Prakerja Gelombang 13 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya.


KARTU PRAKERJA -  Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 13 sudah dibuka. Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan biaya pelatihan dan intensif, bisa segera bergabung di gelombang yang sedang dibuka. 

Prakerja, melalui Instagram resminya (4/3), mengajak masyarakat untuk segera mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 13. 

Program bantuan ini ditujukan untuk pencari kerja, karyawan yang sudah bekerja, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Prakerja merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat akibat dampak pademi Covid-19.

Jika Anda belum memiliki akun Prakerja, bisa segera membuatnya di laman resmi Prakerja. 

Bagi yang sudah memiliki akun, bisa langsung login pada akun masing-masing dan klik "Gabung" pada gelombang yang dibuka. 

Baca Juga: 10 Pekerjaan ini paling dibutuhkan di tahun 2021, kesempatan bekerja terbuka lebar

Rincian bantuan Kartu Prakerja Gelombang 13

Sesuai dengan informasi di situs Prakerja, peserta yang lolos gelombang akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta. 

Anda bisa membeli pelatihan di platform digital mitra Kartu Prakerja. Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, peserta akan mendapatkan intensif. 

Intensif tersebut terdiri dari dua jenis, diantaranya:

  • Intensif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama 4 bulan. 
  • Intensif survei keberkerjaan sebesar Rp 50.000 per survei yang diberikan setelah peserta melakukan survei. Ada tiga kali survei yang harus diikuti peserta. 

Bantuan pelatihan dan intensif akan diberikan secara non-tunai melalui rekening atau e-Wallet peserta. 

Persyaratan membuat akun Kartu Prakerja

Sebelum registrasi akun, Anda perlu memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan oleh Kartu Pekerja. 

Peserta yang bisa mendaftar minimal berumur 18 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI. 

Mereka juga sedang tidak menempuh pendidikan formal. Bagi Anda yang merupakan: 

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Tidak diperkenankan mendaftar Program Kartu Prakerja. 

Baca Juga: BUMN SMF kembali buka lowongan pekerjaan di 2021, simak posisi yang ditawarkan

Cara membuat akun Kartu Prakerja

Untuk membuat akun di laman Kartu Prakerja, pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini yang dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja. 

  • Mengunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, lalu isikan alamat email serta kata sandi yang diinginkan kemudian klik Buat Akun. 
  • Anda akan mendapatkan notofikasi via email berupa link verifikasi akun Kartu Prakerja.
  • Setelah akun terverifikasi, Anda bisa melakukan login di laman Kartu Prakerja. 
  • Isikan nomor NIK dan nomor KK pada bagian verifikasi KTP lalu klik Berikutnya. 
  • Jangan lupa lengkapi data diri dan mengunggah foto KTP. 
  • Masukkan no ponsel Anda yang masih aktif untuk melakukan verifikasi no ponsel lalu klik kirim. 
  • Masukkan kode One-Time Password atau OTP, dan klik Verifikasi. Kemudian isi Pernyataan Pendaftaran hingga selesai lalu klik Oke. 
  • Sebelum mendaftar Gelombang yang sedang dibuka, peserta Kartu Prakerja diwajibkan melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. 

Hasil tes yang Anda ikuti akan dievaluasi. Setelah mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar klik Gabung pada gelombang yang sedang dibuka yaitu Gelombang 13.

Informasi lengkap tentang seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 bisa dilihat di https://www.prakerja.go.id/.

Selanjutnya: Program PKL Kemendikbud dibuka, kesempatan magang di kantor pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru