Agar aman, buatlah perjanjian pranikah

Minggu, 21 Februari 2016 | 15:08 WIB   Reporter: Harris Hadinata
Agar aman, buatlah perjanjian pranikah


JAKARTA. Pastinya, tidak ada satupun pasangan yang menginginkan perceraian ketika memulai berumahtangga. Namun, kadangkala, perceraian pun tidak terelakkan.

Ketika perceraian terjadi, ada beberapa masalah yang kerap timbul, seperti persoalan hak asuh anak serta pembagian harta gono-gini. Kadangkala, perceraian bisa membuat salah satu pihak tidak mendapat apa-apa, sementara pihak yang lain memperoleh banyak hal.

Kisruh soal harta pasca perceraian ini sejatinya bisa dihindari. "Sebaiknya setiap pasangan sebelum menikah membuat prenuptial agreement," kata Tejasari, perencana keuangan sekaligus Direktur Tatadana Consulting, Minggu (21/2) dalam talkshow perencanaan keuangan yang digelar Tatadana di Dia.Lo.Gue Artspace, Kemang.

Sebelum menikah, setiap pasangan idealnya mendata harta milik masing-masing yang bakal digunakan bersama. Setiap kepemilikan harta benda tersebut kemudian dicatatkan dalam perjanjian pranikah alias prenuptial agreement, atau bahasa bekennya prenup.

Misalnya, sebelum menikah si suami sudah memiliki rumah dan mobil sendiri. Rumah tersebut akan ditinggali bersama istrinya. Si istri juga sudah memiliki mobil sendiri. Selain itu, ia membeli furnitur untuk mengisi rumah suaminya tadi.

Kepemilikan atas tiap harta benda tadi bisa dicantumkan dalam perjanjian pranikah. "Harta milik masing-masing jadi jelas," cetus Tejasari.

Dengan demikian, bila kemudian ada perceraian, tidak akan terjadi sengketa atas kepemilikan harta benda tersebut. Dengan adanya perjanjian, hukum memberikan perlindungan atas hak masing-masing pihak pada suatu aset. "Hukum akan melindungi yang tertulis," sebut Ade Novita, pendiri AN Partnership.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata

Terbaru